Optimalisasi Fungsi Penguatan Kapasitas Keahlian Hukum Dalam Persidangan Adjudikasi
|
Langsa, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya mengikuti kegiatan dalam rangka optimalisasi fungsi kelembagaan Panwaslih Kabupaten/Kota dalam melaksanakan persidangan adjudikasi yang diselenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh Hotel Harmoni Kota Langsa pada hari Rabu-Kamis (11-12/11/2020).
Optimalisasi fungsi penguatan kapasitas keahlian hukum dalam persidangan adjudikasi ini agar kita mampu bagaimana cara penyelesaian sengketa untuk memutuskan sebuah putusan yang dapat diterima oleh pemohon sehingga dengan penerimaan tersebut dapat menghasilkan kapasitas keahlian hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Kegiatan dihadiri oleh Ilman Sahputra, SE., M.Si sebagai Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Rismanidar, S.Pd.I., MA sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Rahmah Rusli, S.Ag sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, juga dihadiri Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Se Aceh.
Berkenaan dengan kegiatan ini juga tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan menjaga jarak, mencuci tangan, menggunakan masker pada saat kegiatan dan diluar kegiatan.
Faizah sebagai Ketua Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan dalam sambutannya bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima laporan, kemudian memeriksa dan memutuskan, yang membuat Bawaslu memiliki peran sebagai penyidik, penuntut juga sebagai hakim. Oleh karenanya kami berharap bahwa proses Penguatan Kapasitas Keahlian Hukum dalam Adjudikasi ini dapat kita manfaatkan dengan baik.
"Kami berupaya untuk menghadirkan berbagai narasumber dari luar yang benar-benar berkompeten dibidangnya untuk mengedukasi dan meningkatkan kapasitas kita sebagai pengawas pemilu agar dapat melakoni tugas-tugas kita dengan baik", tutur Faizah.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya