Optimalisasi Pemberitaan dan Publikasi Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024
|
Blangpidie, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya melaksanakan kegiatan kajian terhadap Surat Edaran Bawaslu nomor 38 Tahun 2022 dan Surat Edaran nomor 35 Tahun 2022 Kegiatan ini turut di hadiri oleh seluruh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Aceh Barat Daya, Selasa (03/01/2023).
Koordinator Divisi Hukum, Pegawasan, Pencegahan, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya Rismanidar menyampaikan bahwa Publikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui media sosial perlu dilakukan sebagai sarana sosialisasi sekaligus upaya optimalisasi penyebaran informasi mengenai pengawasan dan penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 baik kepada badan penyelenggara, peserta pemilu, dan juga pemilih. Publikasi juga dilakukan untuk menanamkan nilai-nilai yang berkaitan dengan peraturan yang ada dalam Pemilu dan Pemilihan 2024, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga demokrasi.
“Secara umum publikasi yang dilakukan Bawaslu berupaya untuk terciptanya respon kognitif (kesadaran), afektif (sikap/perasaan), dan konatif (perilaku) bagi masyarakat terhadap Bawaslu dan pengawasan pemilu. Tujuan publikasi sebagaimana di atas, tidaklah mudah dicapai khususnya apabila melihat perkembangan media sosial sekarang”, tutur Risma.
Rismanidar juga mengharapkan kepada seluruh gambar profil pada akun media sosial Panwaslu Kecamatan mengacu pada model yang digunakan pada profil akun media sosial Bawaslu RI dan Setiap konten media sosial yang dipublikasikan menyertakan logo pesan utama Bawaslu di media sosial “AYO AWASI BERSAMA” yang ditempatkan pada pojok kanan atas.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya