Panwaslih Abdya Adakan Simulasi SIPS
|
Aceh Barat Daya, Panitia Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya adakan simulasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di aula Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya pada hari Rabu (07/10/2020) yang diikuti oleh Pimpinan, Koordinator Sekretariat dan seluruh staf Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya yang sampaikan oleh Muhammad Muliadi dan Hasbi Iswanto.
Sebelumnya seluruh Panwaslih Kabupaten/Kota Se Aceh telah mengikuti simulasi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang diselenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh pada kegiatan Rakernis Penggunaan Aplikasi SIPS Sabtu, 26 September 2020 di Hotel Oasis Banda Aceh dengan menghadirkan narasumber dari Bawaslu RI yakni M. Adityan Nugroho (Tim As Bawaslu RI).
Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) ini merupakan suatu sistem informasi yang dikembangkan untuk membantu pelaksanaan penyelesaian sengketa pemilihan, pengembangan SIPS mengacu kepada kebutuhan sebuah sistem iformasi yang user-friendly, efektif dan efisien. Karena Bawaslu memanfaatkan teknologi informasi dengan membangun aplikasi SIPS untuk menyediakan pelayanan kepada publik yang lebih transparan dan lebih optimal.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilaksanakan beberapa tahapan dan terdapat tahapan yang berpotensi menimbulkan sengketa proses pemilihan.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka Bawaslu berupaya mengembangkan teknologi informasi dalam proses penyelesaian sengketa agar pelayanan yang diberikaan dapat lebih optimal. Bawaslu telah meluncurkan SIPS ini versi 2.0 pada tanggal 19 Desember 2019 untuk memudahkan Bapaslon/Paslon pemilihan kepala Daerah untuk mendfatarkan permohonan serta memantau prosesnya secara online.
Dalam menjalankan tugasnya dimasa pandemi, Bawaslu menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang memungkinkan pemanfataan teknologi informasi dalam penyelesaian sengketa.
Optimalisasi penggunaan SIPS diharapkan menjadi salah satu solusi dari Bawaslu dalam melaksanakan penyelesaian sengketa pemilihan pada masa pandemi virus Covid-19. Selain itu SIPS juga memudahkan Bawaslu untuk melakukan pemantauan dan monitoring terhadap setiap permohonan penyelesaian sengketa.
SIPS hadir sebagai salah satu sarana untuk memudahkan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa, memantau proses serta mengetahui hasil dari pelaksanaan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan ke Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Bagi publik, SIPS menyediakan akses informasi penyelesaian sengketa pemilihan di seluruh Indonesia meliputi jumlah total permohonan, permohonan yang telah diregistrasi serta putusan penyelesaian sengketa pemilihan.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya


