Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Abdya Adakan Sosialisasi SPD Online

Aceh Barat Daya, Sejak bulan Januari tahun 2021 telah digunakan Surat Perjalanan Dinas (SPD) secara Online pada setiap Panwaslih Kabupaten/Kota se Aceh, maka dengan hal ini operator SPD Online mensosialisasi terkait dengan tata cara penggunaan menginput data perjalan dinas, untuk  menunjang perjalanan dinas seluruh kepegawaian maupun Komisioner di Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya.

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Koordinator Sekretariat serta staf Panwaslih Abdya yang di laksanakan Aula Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya pada hari Senin (08/03/2021).

Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya Haris Firmansyah menyampaikan bahwa SPD ini untuk mempermudah pembuatan surat perintah perjalanan dinas, karena pembuatan SPD pada tahun lalu masih menggunakan secara manual dalam bentuk Microsoft Excell, dengan adanya SPD Online ini untuk lebih mempermudah dalam pembuatan dan menginput data perjalanan dinas. Selain itu SPD Online ini memudahkan kita dalam pencarian data perjalanan dinas yang telah di input sebelumnya, sehingga data secara otomatis telah terekap ke dalam sistem tersebut.

“Dalam kesempatan yang sama link SPD online ini boleh dibuka oleh seluruf staf sebagai bahan pembelajaran akan tetapi tidak boleh mengotak atik karna SPD online ini langsung terkoneksi dengan bawaslu RI. Operatur sebagai penanggung jawab tentang SPD online harus selalu berkoordinasi dengan Koorsek dalam setiap pembuatan SPD”, tutur Haris.

“Dalam situs SPD online terdapat sub bagian yang lebih detai dan terarah sehingga memudahkan dalam pembuatan SPD. SPD online ini juga merincikan berapa sering komisioner dan staf melakukan perjalan dinas ke luar kota dan daerah”, tutur Haris.

Fardhi Zilhaq sebagai operator Surat Perjalanan Dinas (SPD) Online menyampaikan bahwa sistem ini untuk mempermudah pengelolaan dan pengawasan perjalanan dinas pada Instansi atau lembaga Bawaslu, Pembuatan surat perjalanan dinas lebih teratur, akurasi data perjalanan setiap pegawai yang melakukan perjalanan tidak mungkin lagi dibuatkan surat tugas atau melakukan perjalanan pada hari yang sudah ditetapkan pada surat tugas.

“Sehingga harus menunggu sampai perjalanan sebelumnya selesai, karena semua ini tidak dimungkinkan seseorang melaksanakan perjalanan ke dua tempat yang berbeda pada hari yang sama, agar terjadi keseragaman pada seluruh instansi Bawaslu se Provinsi Aceh dan seluruh Indonesia, Monitoring Data Perjalanan Dinas dapat di monitor setiap saat sesuai keinginan yang diharapkan oleh pengguna dan meningkatkan kinerja instansi karena proses pengelolaan kegiatan perjalanan dinas yang dapat dilakukan dengan cepat dan akurat”, tutur Fardhi.

Tim Redaktor Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Kegiatan