Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Abdya Awasi DPB Periode Bulan Oktober

Aceh Barat Daya, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya menghadiri rapat pleno tentang rekapitulasi pemuktakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Aula Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Barat Daya pada hari Kamis (05/10/2020).

Rapat Pleno Pemuktakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Oktober tahun 2020, dalam pelaksanaan rapat turut dihadiri oleh seluruh Komisioner KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, Staf Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya (dalam hal ini mewakili komisioner dikarenakan Dinas Luar Daerah) dan turut hadir dari pihak  Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya.

Sanusi sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Daya menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi Pemuktahiran Data Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2020 di Aula KIP Kabupaten Aceh Barat Daya dilaksanakan sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:  181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Pemuktakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2020 dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 550/Pl.02.1-SD/01/VII/2020 tentang Rapat Pleno dan Permintaan Data Pemilih Hasil Pemuktahiran Berkelanjutan Tahun 2020.

"Ketiga lembaga yaitu KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya harus mengikat dan mewujudkan data Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 yang akurat", tutur Sanusi.

Martono sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi Pemuktahiran Data Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2020 bulan Oktober  masih sama dengan bulan September belum ada perubahan sampai saat ini dan belum ada sampai sekarang pelaporan dari masyarakat mengenai data pemindahan pemilih, pemilih baru atau data pemilih yang sudah meninggal dunia.

Hasbi Iswanto sebagai Staf Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya menyampaikan bahwa sesuai dengan surat KIP Provinsi Aceh, seluruh KIP Kabupaten/Kota di Aceh melaksanakan point ke tiga (3) dari surat KIP Kabupaten Aceh Barat Daya yang bebunyi KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Mukim dan Gampong (DPMG) Kabupaten/Kota atau sebutan dengan lainnya sebagai upaya memperkuat proses Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).

"Terkait hal tersebut harus mendapatkan data yang sesuai dengan aturan yang berlaku, tentunya dari pihak KIP Aceh Barat Daya melakukan penyuratan terlebih dahulu kepada pihak Dinas Pemberdayaan Mukim dan Gampong (DPMG) Kabupaten tersebut, supaya mendapatkan data Daftar pemilih berkelanjutan itu secara resmi dan sesuai aturan untuk membangun komunikasi yang lebih baik dengan Dinas Pemberdayaan Mukim dan Gampong (DPMG) Kabupaten untuk bekerjasama dalam memberikan data", tutur Hasbi.

Nuraini sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya menyampaikan bahwa untuk penambahan pada bulan oktober tahun 2020 belum ada dan masih dalam proses, jika sudah terselesaikan akan disampaikan kepada KIP Kabupaten Aceh Barat Daya.

KIP Kabupaten Aceh Barat Daya menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Oktober Tahun 2020 sebanyak 102.146 (seratus dua ribu seratus empat puluh enam) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 50.716 (Lima puluh ribu tujuh ratus enam belas) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 51.430 (Lima puluh satu ribu empat ratus tiga puluh) pemilih, tersebar di 9 Kecamatan, 152 Desa/Kelurahan. Komisi Independen Pemilihan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tetap.

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Undangan