Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Abdya Bahas Aturan Pemilu Dan Pemilihan

Aceh Barat Daya, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya Bahas Aturan Pemilu Dan Pemilihan di aula Sekretariat Panwaslih Abdya pada hari Senin (12/10/2020).

Ketua Panwaslih Abdya Ilman Sahputra, SE., MSi menyampaikan bahwa Bawaslu ini merupakan lembaga pengawas pemilu yang diamanahkan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, bermartabat dan berkualitas, bertugas untuk membangun kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri  dan solid dalam menjalankan fungsi pengawasan hukum pemilu yaitu menyelesaikan sengketa proses, menangani pelanggaran administrasi dan menangani pelanggaran pidana pemilu sesuai aturan perundang-undangan.

Namun didalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 terdapat beberapa aturan yang terkesan kontraduktif dan tumpang tindih antar pasal satu dengan lainnya, seperti dalam hal penanganan pelanggaran pemilu ada aturan pelanggaran administrasi tidak termasuk tindak pidana dan pelanggaran kode etik (Pasal 626) norma ini mengharuskan adanya pemisahan yang tegas antara pelanggaran administrasi dengan pidana dan kode etik. Perbuatan yang sudah masuk kategori pidana dan kode etik tidak dapat lagi diberi sanksi administrasi. Jika masih akan dibuka ruang menerapkan sanksi secara kumulatif, perlu dikaji kembali keberadaan norma ini.

Kewajiban KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Prov/kab/Kota perlu diperjelas (Pasal 628) putusan berupa perbaikan administrasi dan tata cara biasanya terjadi perbedaan pendapat, walaupun terdapat ancaman sanksi etik ketika putusan Bawaslu tidak ditindaklanjuti.

Berdasarkan sanksi administrasi bagi penyelenggara (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap) dalam pasal 641 sangat potensial berhimpitan dengan sanksi etik dan tidak sinkron dengan sanksi administrasi dalam Pasal 627, mestinya sanksi administrasi berupa perbaikan administrasi.

Sanksi administrasi tidak cukup fair bagi penyelenggara, karena hanya ditujukan kepada anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota mestinya sanksi administrasi juga disediakan bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota.

Sanksi administrasi juga perlu diberikan kepada peserta pemilu yang melibatkan ASN dan anggota TNI/Polri dan bagi ASN sendiri, perlu diatur penanganan pelanggaran netralitas ASN dan anggota TNI/Polri.

Pembaharuan penyelesaian sengketa proses harus memiliki Putusan Bawaslu bersifat final dalam penyelesaian sengketa proses (Pasal 635), bagaimana dengan putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota? Bukankah Bawaslu Provinsi/Kab/Kota juga diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu (Pasal 634).

Wewenang Penyelesaian Sengketa Proses dilakukan PTUN, bukan PTTUN perlu dipertimbangkan kembali mengenai kerangka penyelesaian sengketa TUN yang diatur harus diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya administratif.

Sengketa antara peserta dengan penyelenggara akibat dikeluarkannya keputusan dalam penyelenggaraan tidak perlu diselesaikan melalui kesepakatan dalam mediasi, melainkan langsung diselesaikan melalui ajudikasi, sebab sebuah keputusan Badan TUN tidak patut dinegosiasikan.

Demikian berapa isu yang disampaikan untuk dikaji dan didiskusi bersama staf Panwaslih Abdya, agar dapat menjadi catatan yang akan dijadikan masukan dan saran perbaikan dalam perubahan atau penyusunan aturan pemilu dimasa depan.

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Rapat Rutin