Panwaslih Abdya Bahas Bantuan Hukum Di Jajaran Lembaga Pengawas Pemilu
|
Aceh Barat Daya, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan kajian dan pembahasan mekanisme pemberian Bantuan Hukum di Jajaran Lembaga Pengawas Pemilu, bertempat di kantor sekretariat Panwaslih Abdya, Rabu, 29 Juli 2020.
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Ilman Sahputra, SE, M.Si menyampaikan tentang mekanisme pemberian Bantuan Hukum oleh lembaga Bawaslu kepada jajaran Pengawas Pemilu, Pejabat dan Pegawai yang mendapatkan Permasalahan Hukum, Pemberian Bantuan Hukum diberikan kepada mantan Pengawas Pemilu, mantan Pegawai dan pensiunan Pegawai sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja di lingkungan Bawaslu yang tertuang dalam Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 2 ayat 1 dan 2.
"Dasar bantuan hukum di lembaga pengawas pemilu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Perpres Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi Dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan", tuturnya.
Adapun jenis pelayanan bantuan hukum di jajaran pengawas pemilihan meliputi Perkara Perdata, Perkara Pidana, Pekara Tata Usaha Negara, Perkara Kode Etik, Uji Materil, Pengaduan Hukum, Konsultasi Hukum, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Permasalahan Hukum lain yang melibatkan Bawaslu.
Bantuan hukum tidak diberikan dalam perkara pidana yang timbul di luar pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang pengawasan Pemilu dan Bantuan Hukum dalam perkara pidana korupsi hanya diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum pada tahap penyelidikan dan penyidikan saja.
Dalam mengajukan permohonan Bantuan Hukum, pemohon wajib menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada ketua Bawaslu atau ketua Bawaslu Provinsi yang akan melakukan verifikasi kelengkapan syarat dan menindaklanjuti permohonan bantuan hukum tersebut.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya


