Panwaslih Abdya Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB)
|
Aceh Barat Daya, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya membahas tentang Pemuktakhiran Data Penduduk Berkelanjutan (DPB) bersama seluruh jajaran Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya di Aula Sekretariat Panwaslih Abdya, pada hari Senin (14/09/2020).
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya Ilman Sahputra, SE., M.Si menyampaikan Pemutahkiran Data Pemilih ini untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT dari pemilu atau pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dan disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan olek KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS dan Pantarlih.
Pemutakhiran DPB bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemuktakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya.
Pemutakhiran DPB ini berkewajiban dalam Pasal 14 huruf (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum, KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menindaklanjuti Pasal 104 huruf (e) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang tugas kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban untuk mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa dalam rangka menjalankan tugas dan berkewajiban Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan dalam rangka menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan maka Bawaslu menganggap perlu untuk melakukan pengawasan sejak dini pada setiap proses pemutakhiran data dan daftar pemilih berkelanjutan, terhadap hal tersebut di instruksikan kepada Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh tercantum dalam surat Ketua Bawaslu RI Nomor : 1250/K.BAWASLU/PM.00.00/7/2019 tentang hal Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Secara Berkelanjtan.
Dalam hal ini pengawasan DPB untuk mempersiapkan data Pemilihan Daerah yang dilaksanakan tahun 2022 agar tidak ada data yang ganda, data pemilih baru, data pemilih yang meninggal dan pemilih yang elemen.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya