Panwaslih Abdya Bongkar Paksa APK dan BK Caleg Langgar Aturan
|
Blangpidie, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) milik Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilu Tahun 2024 yang melanggar aturan.
Panwaslih Abdya juga melibatkan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) setempat untuk mengarahkan APK dan BK yang melanggar aturan serta melibatkan personil jajaran Polres Abdya dalam hal melakukan penertiban paksa atribut peserta Pemilu, dimana Satpol PP diberikan tugas sebagai eksekusi, personil jajaran Polres Abdya sebagai pengamanan pelaksanaan penertiban.
Sejauh ini Panwaslih Abdya sudah menemukan banyak APK dan BK yang dipasang pada tempat terlarang seperti di jembatan, tiang listrik, tiang telkom dan pohon.
Penurunan secara paksa atribut peserta Pemilu Tahun 2024, baik itu Partai Politik maupun atribut Caleg yang tidak mengindahkan intruksi Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya.
Ketua Panwaslih Abdya, Hendra mengatakan bahwa penurunan paksa atribut peserta Pemilu yang langgar aturan tersebut sudah sesuai dengan prosedur, dimana kami selaku Panwaslih selama ini telah menyurati pimpinan Partai Politik (Parpol) baik Nasional maupun lokal agar menertibkan APK dan BK masing-masing yang dianggap melanggar aturan, sayangnya pimpinan partai politik tidak mengindahkan himbauan tersebut.
Kami selaku Panwaslih Abdya telah mengingatkan kepada Parpol agar melakukan penertiban secara mandiri APK dan BK yang langgar aturan dengan batas waktu sampai tanggal 14 Januari 2024, dalam hal ini Parpol semua peringatan yang kita berikan tidak dilakukan oleh peserta pemilu sehingga kita melakukan penertiban secara paksa, kata Hendra.
Penertiban APK yang melanggar aturan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 dan peraturan KPU nomor 20 tahun 2023.
Hendra menambahkan, penertiban atribut peserta Pemilu tahun 2024 tidak hanya dilakukan yang memanfaatkan fasilitas umum dipinggir jalan nasional, namun, penertiban akan dilakukan hingga ke wilayah perkampungan.
Guna mempercepat ekseskusi penertiban APK ini, kita membagi dua tim dimana tim satu meliputi kecamatan Lembah Sabil, Manggeng, Setia dan Blangpidie dan tim kedua yakni Kecamatan Babahrot, Kuala Batee, Jeumpa dan Susoh, yang dilakukan sejak tanggal 17-18 Januari 2024, sebutnya.
Penulis dan Foto : Humas Panwaslih Abdya
Editor : Humas Panwaslih Abdya