Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Abdya Gelar RDK Terkait Evaluasi DPB

Aceh Barat Daya, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya gelar Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait dengan Evaluasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bertempat Aula Sekretariat Panwaslih Abdya pada hari Jum'at (20/11/2020).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Koordinator Sekretariat dan seluruh jajaran Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Martono sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya  dan Nuraini dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Aceh Barat Daya.

Pemuktakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan proses untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah sebuah proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan selanjutnya.

Ilman Sahputra, SE., M.Si sebagai Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya menyampaikan bagaimana mengupdate DPB ini agar progres nya naik dari bulan ke bulan, sehingga data yang masuk lebih cepat untuk di upgrade.

"Bawaslu dalam hal ini ditugaskan secara melekat mengawasi DPB periode ke periode berikutnya dan kewajiban pemerintah menginput data kepada KPU per enam bulan sekali untuk Pemuktakhiran Data Pemilih Berkelanjutan", tutur Ilman.

Rahmah Rusli, S.Ag Sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya menyampaikan bahwa Disdukcapil Kabupaten Aceh Barat Daya harus selalu berkoordinasi terkait dengan Dasar hukum atau mengenai dengan MoU/nota kesepahaman yang digunakan untuk mendapatkan data pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. 

Rismanidar, S.Pd.I., MA sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya menyampaikan bahwa pemuktakhiran data berkelanjutan ini harus benar-benar dilakukan secara konfrehensif, tentunya bentuk kerjsama dengan Disdukcapil agar data tetap terupgarde dan akurat. Kita berharap agar KIP  lebih ekstra lagi dan terus melakukan inovasi untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Martono sebagai Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KIP Kabupaten Aceh Barat Daya menyampaikan bahwa terkait dengan pemasangan spanduk tentang sosialisasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di sembilan (9) Kecamatan Kabupaten Aceh Barat Daya telah terpasang, pemasangan spanduk ini dipasang, karena kurangnya partisipasi masyarakat terhadap DPB, mungkin pada umumnya di Aceh tidak melaksanakan Pemilu/Pilkada.

Nuraini dari DISDUKCAPIL Kabupaten Aceh Barat Daya menyampaikan terkait jumlah data kematian, jumlah data pemilih pemula dan jumlah pindah data, akan tetapi tidak sepenuhnya data diberikan kepada pihak KIP dan Panwaslih, karena semua data ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam rangka menjalankan tugas dan kewajiban Bawaslu dalam melakukan pengawasan terkait dengan daftar pemilih secara berkelanjutan maka daftar pemilih pemula sangat perlu untuk melakukan pengawasan sejak dini pada setiap proses pemuktakhiran data, agar dapat memperoleh data yang akurat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Rapat