Panwaslih Abdya Gelar Sosialisasi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022
|
Blangpidie, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kajian hukum regulasi/aturan perundang-undangan terkait perbawaslu nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Arena Motel hari Rabu, (21/06/2023).
Kegiatan sosialisasi Perbawaslu ini di ikuti oleh seluruh ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Aceh Barat Daya.
Ketua Panwaslih Abdya Ilman Sahputra mengajak seluruh Panwaslu Kecamatan untuk ikut dalam mengawasi setiap tahapan pemilu, agar tidak terjadi pelanggaran yang di lakukan dan dapat berpartisipasi dalam mencegah terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu dengan melaporkan ke Panwaslih Kabupaten
Dengan sosialisasi ini dilakukan, Ilman Sahputra berharap kepada Panwaslu Kecamatan dapat memahami secara benar terkait dengan penanganan pelanggaran pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Nyak Arief Fadhillah Syah selaku narasumber pada kegiatan ini berdasarkan Pasal 1 angka 30 Perbawaslu nomor 7 Tahun 2022 bahwa temuan merupakan dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.
“Pada Pasal 5 ayat 3 temuan diregistrasi oleh pengawas yang melakukan penanganan paling lama 2 hari kerja setelah penetapan temuan”, imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Nyak Arief menjelaskan bahwa ada 4 (empat) jenis informasi awal yaitu:
- Informasi lisan dugaan pelanggaran yang disampikan kepada secara langsung ke kantor pengawas atau melalui telepon resmi;
- Informasi tulisan dalam bentuk surat yg disampaikan melalui surel resmi dan/atau ekspedisi;
- Laporan yang disampaikan kepada pengawas yang tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel;
- Informasi dugaan pelanggaran yang diperoleh dari laporan yang dicabut oleh Pelapor.
Tentunya kita berharap, selama kegiatan sosialisasi ini di laksanakan dapat menambahkan pengetahuan dan dapat di implementasikan kepada tingkat kebawah.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya