Panwaslih Abdya Laksanakan RDK Terkait Quasi Peradilan, SIPS Dan Kehumasan
|
Aceh Barat Daya, Untuk meningkatkan fungsi kelembagaan yang mandiri dan professional Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya mengadakan kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) yang berlangsung di Aula Sekretariat Panwaslih Abdya pada hari Senin (05/10/2020) yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan Komisioner, Koordinator Sekretariat dan seluruh staf di jajaran Sekretariat Panwaslih Aceh Barat Daya.
Dalam RDK tersebut membahas tindak lanjut terkait hasil beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Panwaslih Aceh beberapa hari sebelumnya di Banda Aceh diantaranya Bimbingan Teknis Kepaniteraaan Quasi Peradilan Pemilu, Rakernis Penggunaan Aplikasi SIPS dan Pelatihan Kehumasan Bagi Panwaslih Kabupaten/ Kota.
Haris Firmansyah, SHI ( Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya ) dalam pengantarnya menyampaikan salah satu catatan dalam penyelenggaraan pemilu serentak adalah terkait sistem keadilan pemilu atau electoral justice system. Saat ini proses sistem keadilan pemilu kewenangannya berada di beberapa lembaga, yakni Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan di Bawaslu dengan fungsi quasi peradilan (semi peradilan).
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan kewenangan fungsi Bawaslu yang lengkap, mulai dari melakukan pengawasan dan pencegahan, fungsi penindakan, hingga fungsi quasi peradilan melalui proses ajudikasi. Dalam melaksanakan fungsi quasi peradilan Bawaslu menyelesaikan sengketa proses yang terjadi antara peserta pemilu dengan KPU selaku penyelenggara pemilu maupun antarsesama peserta pemilu. Untuk itu diperlukan penguatan baik dari sisi SDM dan juga kelembagaan guna mempersiapkan dan memfasilitasi dalam menangani penyelesaian sengketa proses pemilihan umum dan pemilihan Kepala Daerah.
"Menyiapkan ruang dan perlengkapan serta mengkoordinir asisten adjudikasi, notulensi, perisalah, petugas keamanan dan staf pendukung yang terlibat selama proses adjudikasi berlangsung, menyiapkan konsep SK Pimpinan/Majelis musyawarah dan lain lain", tutur Haris.
Pada bagian lain Haris Firmansyah, SHI juga menyampaikan bahwa peran kehumasan pada Panwaslih sangatlah penting, karena apa yang telah dilakukan Panwaslih beserta jajarannya dapat disampaikan kepada publik. Humas juga berperan sebagai penunjang dan penyambung informasi kepada publik, terutama masyarakat. Panwaslih perlu memperkuat tugas, pokok dan fungsi kehumasan agar dapat berjalan secara optimal.
Rahmah Rusli, S.Ag sebagai Koordinator Divisi Penagwasan Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya menyampaikan terkait Pengoptimalisasian penggunaan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) bahwa SIPS ini merupakan salah satu sistem yang di buat oleh Bawaslu RI untuk melakukan pemantauan berjenjang terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa pemilihan agar permasalahan yang terjadi di lapangan cepat di laporkan menggunakan aplikasi SIPS.
"Menyikapi dengan hal tersebut dalam menghadiri kegiatan rapat koordinasi penggunaan SIPS di Hotel Oasis Banda Aceh, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya membuat simulasi mengenai aplikasi SIPS, supaya semuanya memahami dan mengerti pengoperasian aplikasi tersebut dalam penyelesaian sengketa", tutur Rahmah.
Rismanidar, S.Pd.I., MA sebagai Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya menyampaikan terkait penguatan fungsi kehumasan bagi Jajaran Panwaslih Kabupaten/Kota merupakan proses komunikasi penyebaran informasi untuk membangun dan mempertahankan reputasi citra, komunikasi yang baik dan bermanfaat kepada publik.
"Kehumasan ini sangat berkesinambungan tentang keterbukaan informasi kepemiluan atau hal yang perlu untuk di sampaikan kepada publik, maka peran humas sangat penting sebagai pelayanan publik untuk memberikan informasi yang jelas, maka dengan hal ini kami dari pihak Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya akan memberikan informasi yang lebih aktual", tutur Rismanidar.
Ilman Sahputra, SE., MSi sebagai Ketua Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi menyampikan bahwa hasil bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh kepada seluruh Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh untuk menguatkan lembaga dan memperlihatkan nilai tawar yang baik pada publik.
"Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan selama ini bisa bermanfaat dan dapat diimplementasikan kepada orang lain", tutur Ilman.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya