Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Abdya Melaksanakan Patroli Kawal Hak Pilih Di Kecamatan Manggeng

Blangpidie, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)  dalam mengawasi pelaksanaan hak pilih masyarakat untuk Pemilu Serentak 2024, Ketua Ilman Sahputra beserta staf Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya dan di dampingi oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Manggeng melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih. Partoli kali ini terfokus kepada masyarakat ada di desa Ujung Padang, Kecamatan setempat, Kamis (03/08/2023).

Ketua Panwaslih Abdya Ilman Sahputra mengatakan bahwa berdasarkan instruksi Bawaslu RI nomor 4 Tahun 2023 tentang patroli pengawasan kawal hak pilih secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih.

Pada kesempatan yang sama pihak Panwaslih Abdya fokus dalam patroli pengawasan kawal hak pilih anatara lain untuk memastikan KIP Abdya melaksanakan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih sesuai prosedur dan waktu yang telah ditetapkan, memastikan KIP mengakomodir tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KIP di seluruh tingkatan dan pantarlih, kata Ilman.

“Dengan patroli kawal hak pilih ini kita jadi tau bagaimana kondisi faktual dari Pemilih, bukan hanya dari administrasi saja, sehingga nantinya kita bisa berikan fasilitas yang tepat kepada pemilih tersebut,” terangnya.

“Kami hadir untuk memastikan warga sudah tercoklit oleh petugas pantarlih dan kewajiban kami adalah memastikan Hak pilih masyarakat terpenuhi pada pemilu 2024. Dan mengingatkan agar pengawas di lapangan untuk bekerja sesuai dengan regulasi dan tetap berkoordinasi secara berjenjang,” imbuhnya.

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Instruksi