Panwaslih Abdya Melaksanakan Uji Petik Periode Bulan Januari
|
Blangpidie, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Bulan Januari tahun 2022 di Desa Pante Rakyat Kecamatan Babahrot, Desa Krueng Panto, Desa Gelanggang Gajah, Desa Kota Bahagia, Desa Asoe Nanggroe, Desa Alue Sungai Pinang Kecamatan Kuala Batee, Desa Durian Rampak, Desa Pantai Perak dan Desa Kepala Bandar Kecamatan Susoh yang di laksanakan pada hari Kamis (24/02/2022).
Pemutakhiran DPB ini berkewajiban dalam Pasal 14 huruf (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum, KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menindaklanjuti Pasal 104 huruf (e) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang tugas kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban untuk mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan yang sama Panwaslih Abdya terus berupaya mendapatkan data uji petik yang akurat dan akuntabel sesuai data yang telah di berikan oleh KIP Kabupaten Aceh Barat Daya.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya