Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Abdya Mengahadiri Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2020

Aceh Barat Daya, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya mengikuti Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dalam meningkatkan partisipasi pemilih melalui penggunaan hak pilih dalam setiap Pemilu/Pemilihan bersama KIP Kabupaten Aceh Barat Daya dan Disdukcapil Kabupaten Aceh Barat Daya, bertempat di Aula Kantor KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, pada hari Rabu, 19 Agustus 2020.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilhan Umum pasal 14 huruf (1), KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran  dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, Sanusi, S.Pd menyampaikan tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan yang tertuang dalam surat Ketua KPU RI Nomor : 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020.

Ketua Panwaslih Abdya, Ilman Sahputra, SE., M.Si menyampaikan dalam menjalankan tugas Panwaslih Abdya tetap melakukan pengawasan dalam rangka menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan, dan memastikan mekanisme pemutakhiran DPB sesuai dengan aturan.

Pada kesempatan yang sama, sekretaris Disdukcapil Abdya, Nuraini, turut menyampaikan tentang jumlah penduduk terdata sampai juli 2020 mencapai 152.699, dan akan terus melakukan upaya verifikasi secara detail agar daftar pemilih berkelanjutan bisa terdata dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam mengenai data yang meninggal juga harus diupdate secara berkala dengan cara berkoordinasi bersama para stakholder agar data lebih akurat.

Rapat mengenai tentang koordinasi daftar pemilih berkelanjutan tetap menjalankan sesuai aturan untuk mendapatkan data yang akurat, membuat kesepakatan MOU mengenai pembuatan form khusus yang bekerjasama dengan KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya dan Disdukcapil Kabupaten Aceh Barat Daya untuk mendapatkan data Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang akurat dan tetap berkoordinasi dengan pusat agar tidak berbenturan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Undangan