Panwaslih Abdya Menghadiri Bimtek Kepaniteraan Quasi Peradilan Pemilu Tahun 2020
|
Aceh Barat Daya, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya menghadiri acara dalam rangka penguatan keterampilan Kepaniteraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, yang di selenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh di Hermes Palace Hotel pada hari Kamis, (24/09/2020).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ibu Faizah sebagai Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, beliau menyampaikan Bimbingan Teknis Kepaniteraan Quasi Peradilan Pemilu Tahun 2020 untuk meningkatkan kemampuan aparatur pengadilan serta menyelesaikan sengketa proses hingga fungsi quasi peradilan melalui proses ajudikasi.
Mahindren, S.Sos sebagai Kabag Administrasi menyapaikan pelaksanaan penyelesaian sengketa dalam proses Pemilu di tahun 2019, masih menyisihkan beberapa persoalan mendasar pada tataran sumber daya manusia (SDM) yang terlibat. Meskipun secara hasil tidak ada satupun penyelesaian sengketa yang menjadi persoalan hukum baru, akan tetapi dalam dinamikanya terdapat banyak tantangan dan hambatan yang harus diurai kembali sebagai bahan refleksi dan perbaikan dalam penanganan sengketa proses kedepannya.
"Tanggung jawab besar Bawaslu dalam menyelesaikan sengekta proses terletak pada Penerapan asas pelaksanaan pemilu yang “adil”. Pengejawantahan asas adil dalam konstitusi salah satunya diwujudkan dalam penyelesaian sengketa proses. Selain penerapan asas pemilihan berdasarkan amanat konstitusi, Bawaslu juga memiliki kewajiban untuk tetap menjaga hak untuk dipilih yang merupakan amanat konstitusi pula".
"Meskipun diawal tahapan penyelenggaraan pemilihan. Bawaslu telah melakukan beragam pelatihan untuk penumbuh kembangan kemampuan penyelesaian sengketa proses. Namun pada tataran hasil, masih juga banyak dijumpai kendala dan tantangan bagi tim kesekretariat dalam bertindak sebagai bahagian dari anggota penyelesaian sengketa proses Pemilu".
Rahmad Tobhrani sebagai Hakim PTUN Banda Aceh menyampaikan tugas pokok Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara ada 3 hal yaitu, Panitera, Panitera Muda Perkara dan Panitera Muda Hukum.
"Panitera yaitu Memimpin, membina dan mengkoordinasikan kepaniteraan pengadilan dalam pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara, sedangkan Panitera Muda Perkara yaitu melaksanakan administrasi perkara di bidang tata usaha Negara di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Panitera Muda Hukum yaitu Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan perkara di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara.", tutur Rahmad Tobrani.
Riki Yudiandi sebagai Hakim PTUN Banda Aceh menyampaikan Keputusan sebuah perihal yang berkaitan dengan putusan atau segala putusan yang telah ditetapkan, sedangkan pembuatan atau pengambilan berarti proses pembuatan atau pengambilan, cara membuat atau mengambil.
"Putusan ini merupakan kesimpulan akhir yang diambil oleh Majelis Hakim yang diberi wewenang untuk itu dalam menyelesaikan atau mengakhiri suatu sengketa antara pihak-pihak yang berperkara dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum (Penerapan hukum acara perdata dilingkungan Peradilan Agama : 2016)" tutur Riki Yudiandi.
"Putusan yang baik bukan sekedar formulasinya saja, akan tetapi harus didukung dan sesuai dengan proses persidangan. Seorang Hakim yang sarat dengan teori-teori keilmuan, utamanya bidang hukum formil dan materiil dan dapat diaplikasikan dalam pemeriksaan persidangan dengan tepat dan benar, kemudian dapat dituangkan dalam bentuk putusan yang dapat memenuhi rasa keadilan, memberikan kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat kepada para pihak".
Dengan memperhatikan tantangan dan kendala yang terjadi dalam proses penyelesaian sengketa pada pemilu tahun 2019, sebagaimana terakomodir dalam naskah konfrehensif laporan penyelesaian sengketa tahun 2019. Maka Panwaslih Provinsi Aceh memandang perlu untuk melakukan kegiatan Pelatihan Kepanitraan Quasi Peradilan bagi Panwaslih Kabupaten/Kota se Aceh.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya


