Panwaslih Abdya Menghadiri Undangan Rapat Pleno Pemutakhiran DPB
|
Aceh Barat Daya Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya menghadiri undangan rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilihan Berkelanjutan (DPB) bersama KIP Kabupaten Aceh Barat Daya dan Disdukcapil Kabupaten Aceh Barat Daya bertempat Aula Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Barat Daya pada hari kamis, 3 September 2020.
Menindaklanjuti surat Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor : 88/PP.09-Und/1112/KIP-Kab/IX/2020 dalam rangka Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi DPB Periode Bulan Agustus, maka dengan ini pelaksanaan pemuktakhiran Daftar Pemilihan Berkelanjutan (DPB) di hadiri oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya Ilman Sahputra, SE.,M.Si, Rismanidar, S.Pd.I., MA sebagai anggota komisioner Panwaslih Abdya, Rahmah Rusli, S.Ag sebagai anggota komisioner Panwaslih Abdya dan Nuraini sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya.
Ketua Panwaslih Abdya Ilman Sahputra, SE., M.Si Menindaklanjuti pemuktahiran data untuk Pilkada dan Seluruh pihak KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya harus mengikat untuk melaksanakan kewajiban dalam menyempurnakan data Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 dan Nota Kesepahaman atau MoU yang akan dibuat untuk mempererat hubungan kerjasama pemberian data Daftar Pemilih Berkelanjutan yang harus dibahas secara bersama.
"Mengenai pemberian data, sudah pasti dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya tidak akan memberikan data apabila tidak sesuai dengan yang disepakati, terkait MoU yang akan dibuatkan, walaupun Kabupaten/Kota se-Aceh lain belum ada, namun ini menuju terobosan baru untuk mempererat dalam pemberian data dan tetap dengan sesuai aturan, untuk kedepan dalam pemberian data Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 harus menjelaskan data DPK dengan secara detail, dari pihak Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya mengapresisasi Mengenai data DPK yang dulu error dan sekarang sudah dilengkapi dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan", ujarnya.
Martono sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya menyampaikan Pemuktahiran Data Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus Tahun 2020 sangat penting antara KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya untuk berkoordinasi dan membangun komunikasi yang baik untuk kepentingan serta mengevaluasi mengenai Nota Kesepahaman atau MoU yang akan dibuat untuk mempererat hubungan kerjasama pemberian data Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020.
"sampai saat ini KIP Kabupaten Aceh Barat Daya data yang telah kami terima hanya berbentuk data umum dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya untuk Data Pemilih Berkelanjutan pada bulan Agustus Tahun 2020, namun belum ada data yang mengenai by name, orang meninggal dan pemilih pemula", ujarnya.
Sayed Fahrul sebagai Kasubag Program dan Data KIP Kabupaten Aceh Barat Daya menyampaikan Kewajiban dari pihak KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya dalam pemeliharaan data sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan, mengenai MoU harus dijelaskan dengan baik siapa saja yang terlibat dalam kerjasama tersebut, Mekanisme dan dasar pembuatan MoU harus memperhatikan dengan baik Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 181/PL.02.1-SD/01/KPU/ II/2020 Tanggal 28 Februari 2020 Tentang Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 550/Pl.02.1-SD/01/VII/2020 Tentang Rapat Pleno dan Permintaan Data Pemilih Hasil Pemuktahiran Berkelanjutan Tahun 2020.
"Kriteria untuk penyempurnaan data Daftar Pemilih Berkelanjutan harus sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 181/PL.02.1-SD/01/KPU/ II/2020 Tanggal 28 Februari 2020 Tentang Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, Terkait MoU tidak menjadi persolan, namun tetap memperhatikan aturan hukum dan harus memberikan perikatan secara hukum dalam pemberian data Data Pemilih Hasil Pemuktahiran Berkelanjutan Tahun 2020", ujarnya.
Nuraini sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya menyampaikan Dalam hal pemberian data, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya tidak pernah mengatakan mempersulit pemberian data, tetapi tetap sesuai dengan aturan mainnya yang sudah ditetapkan, Pemberian data tetap yang umum, jika ingin data yang khusus tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, Permintaan data tanpa adanya surat tidak akan diberikan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya, tapi jika ada surat tanpa terkecuali akan segera diberikan.
"Dalam pemberian data khusus yang diminta untuk keperluan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 harus dibuatkan MoU terlebih dahulu, tetapi harus melibatkan Kepala Daerah setempat", ujarnya.
Dengan kerja sama ini pihak Panwaslih Abdya bisa berjalan dengan baik dalam menentukan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Humas Panwaslih Aceh Barat Daya



