Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Abdya Mengharapkan Uji Mampu Baca Al-Quran Sesuai Surat Keputusan KIP Aceh

Blangpidie, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengharapkan uji mampu baca Al-quran menjadi acuan agar pelaksanaan bagi bakal calon anggota DPRK Aceh Barat Daya terlaksana dengan keputusan KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis uji mampu baca Alquran anggota DPRK kepada KIP kabupaten/kota, yang di laksanakan oleh KIP Kabupaten Aceh Barat Daya.

Rapat koordinasi terkait uji mampu baca Al-Qura’an bertempat di Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, di hadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Abdya, dari Majelis Permusyawaratan Ulaman (MPU) Kabupaten Aceh Barat Daya, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat Daya, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Aceh Barat Daya, Minggu (04/06/2023).

Ketua Panwaslih Abdya Ilman Sahputra berharap pelaksanaan uji mampu baca Al-Quran bagi bakal calon anggota DPRK Aceh Barat Daya terselenggara dengan terstruktur, adil serta menyatukan visi dan kesamaan presepsi dalam pembentukan tim panitia penilaian, baik dalam teknis pelaksanaan penilaian dan juga berbagai aspek lainnya sesuai dengan keputusan KIP Aceh nomor 37 Tahun 2023.

"Kami berharap rapat koordiansi ini dapat menghasilkan satu kesepakatan pada pembentukan tim penilaian uji mampu baca Al-Qur'an di Kabupaten Aceh Barat Daya, sehingga tim uji mampu baca al-quran terbentuk secara objektif serta memiliki integritas dan tidak menerima konsekuensi dari Partai Politik setempat," tutur Ilman.

Ketua KIP Abdya Yudi Nirmansyah menyampaikan berdasarkan ketentuan pelaksanaan umum keputusan KIP Aceh nomor 37 tahun 2023 uji Mampu Baca Al-Qur’an dilakukan untuk menilai kemampuan masing-masing Bakal Calon anggota DPRK Aceh Barat Daya dalam membaca Al-Qur’an dengan aspek penilaian yang telah ditentukan.

“Penilaian mampu baca Al-Qur’an dilakukan oleh Tim Uji Mampu Baca Al-Qur’an yang dibentuk oleh KIP Aceh Barat Daya untuk Bakal Calon anggota DPRK dilakukan di ruang terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat”, kata Yudi.

KIP Kabupaten Aceh Barat Daya menentukan waktu dan tempat pelaksanaan Uji Mampu Baca Al-Qur’an untuk Bakal Calon anggota DPRK. Sebelum pelaksanaan Uji Mampu Baca Al-Qur’an, KIP Kabupaten Aceh Barat Daya menginformasikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk disampaikan kepada masing-masing Bakal Calon anggota DPRK mengenai, tempat dan waktu Uji Mampu Baca Al-Qur’an dan aspek penilaian Uji Mampu Baca Al-Qur’an.

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Undangan