Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Abdya Mengikuti Rapat Daring Bersama Kapolri, Bawaslu RI Dan KPU Kesiapan Pemilihan Pilkada 2020

Aceh Barat Daya, Ketua Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya Ilman Sahputra, SE., M.Si giat menghadiri Vidcon dalam rangka cek kesiapan jajaran dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini sudah memasuki tahap pendaftaran Paslon, yang di selenggarakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada hari Seni, 7 September 2020. Kegiatan Vidcon ini di selenggarakan di Aula Kapolres Kabupaten Aceh Barat Daya, bersama Kapolres Kabupaten Aceh Barat Daya, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya dan KIP Kabupaten Aceh Barat Daya.

Pada acara Vidcon ini pihak Kapolri mengundang langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Abhan serta seluruh jajaran KPU dan seluruh jajaran Bawaslu se Indonesia.

Pada kesempatan itu Ketua KPU menyampaikan bahwa masing-masing pihak mempunyai peran masing-masing, “kolaborasi antara Polri, KPU dan Bawaslu memiliki ruang dengan kewenangan masing-masing dalam mengimplementasikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dalam Tahapan Pemilihan Serentak 2020”, ungkap Arief Budiman.

Dalam paparannya juga menjelaskan perkembangan tahapan pemilihan yang sedang berjalan yaitu tahapan pencalonan dan dilanjutkan dengan verifikasi serta pemeriksaan kesehatan, tambah Arief.

Hingga saat ini KPU sudah menyelesaikan tahap pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon), data sementara saat ini yang sudah masuk dalam infopemilu.kpu.go.id terdapat 704 bapaslon yang didaftarkan, terdiri dari 24 bapaslon gubernur dan wakil gubernur, 584 bapaslon bupati dan wakil bupati dan 96 bapaslon wali kota dan wakil wali kota, dengan perincian 1.260 laki-laki dan 148 perempuan. Dari 704 bapaslon tersebut, sebanyak 640 diusung partai politik (parpol) dan perseorangan sebanyak 63 bapaslon diterima dan 1 bapaslon perseorangan ditolak.

KPU juga sudah memerintahkan jajaran dibawahnya untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian, “KPU tentu tidak bisa menjangkau jika mereka tidak menerapkan protokol kesehatan di posko mereka atau arak-arakan di jalan menuju kantor KPU, KPU juga sudah meminta KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan kepolisian setempat,” tutur Arief.

Ketua Bawaslu juga mengungkapkan untuk mencapai kesuksesan sangat dibutuhkan kerjasama KPU, Bawaslu dan Kepolisian. “kepolisian tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk penegakkan pidana pemilihan, tidak hanya pidana pemilihan sesuai kewenangan Gakkumdu, tetapi juga tindak pidana umum yang menjadi tugas kepolisian” ujar Abhan dalam rapat tersebut.

Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia pada tahun 2020 di gelar secara serentak, pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada bulan Desember 2020. Walaupun Provinsi Aceh pada tahun 2020 tidak ada Pilkada serentak, maka kita tetap waspada dalam menghadapi persiapan Pilkada serentak pada tahun 2022 yang akan datang.

Respos Panwaslih Provinsi Aceh

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Undangan