Panwaslih Abdya Menyampaikan Laporan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2023
|
Banda Aceh, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat. Dengan terbentuknya JDIH Bawaslu yang terintegrasi diharapkan dapat mempermudah pencarian dan penelusuran peraturan atau keputusan pimpinan Bawaslu, serta produk hukum Bawaslu lainnya, tutur Hendra selaku Ketua Panwaslih Aceh Barat Daya.
JDIH sebagai media pemberian informasi hukum serta pembinaan hukum, khususnya di lingkungan Bawaslu, JDIH diharapkan bisa menambah literasi hukum kepada publik. Publik, lebih mudah mengunduh produk hukum Bawaslu mulai tingkat Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota, ucapnya.
Panwasalih Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan penyampaian Laporan Laporan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2023 di Panwaslih Provinsi Aceh bertempat Banda Aceh, Rabu (15/05/2024).
Dalam rangka upaya peningkatan optimalisasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya guna untuk mempermudah mengakses ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat. JDIH juga bisa dijadikan tolak ukur dan wadah pembelajaran bagi peserta pemilu, produk Perbawaslu yang di dalamnya mengatur tata cara pelaksanaan pengawasan pemilu, pungkas Hendra.
Tujuan pengelolaan JDIH berdasarkan Perbawaslu No 7 Tahun 2020 adalah menjamin terciptanya pengelolaan dokumen hukum dan Informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menjamin ketersediaan dokumen hukum dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah, mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat JDIH Bawaslu dan anggota JDIH Bawaslu serta antar sesama anggota JDIH Bawaslu dalam rangka penyediaan dokumen hukum dan informasi hukum di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum. Produk hukum adalah setiap putusan, ketetapan, peraturan, dan keputusan yang dihasilkan dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Informasi produk hukum saat ini diharapkan dapat disimpan dan diakses secara mudah, maka dari itu kita akan membuat informasi hukum menjadi satu kesatuan, yang dibuat dalam JDIH Bawaslu.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya