Panwaslih Abdya Menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2023
|
Banda Aceh, Keterbukaan Informasi Publik merupakan suatu kebutuhan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F, yang berbunyi “bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”, tutur Hendra selaku Ketua Panwaslih Aceh Barat Daya.
Panwasalih Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan penyampaian Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2023, bertempat di kantor Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh, Senin (20/05/2024).
Keterbukaan informasi akan mendorong terwujudnya penyelenggaraan pengawasan Pemilu yang baik, transparan, efektif dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat memberikan penguatan akuntabilitas, mendorong profesionalitas, serta ikut menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu. Kolaborasi tiga hal tersebut diharapkan juga akan melahirkan kepercayaan publik terjadap penyelenggara Pemilu, ujar Hendra.
Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya tentu wajib mengimplementasikan sejumlah prinsip dasar dalam pengawasan tahapan-tahapan Pemilu yang di laksanakan Tahun 2024, salah satunya adalah prinsip keterbukaan Layanan Informasi Publik (LIP), yang akan di publikasikan kepada publik, agar setiap masyarakat mengetahui segala kegiatan yang dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, ucapnya.
Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2023 merujuk pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan memenuhi Pedoman Penulisan dan Laporan Layanan Informasi Publik.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya