Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Abdya Perkuat Prosedur dan Tatacara Penerimaan Laporan Penanganan Pelanggaran

Blangpidie, Sebagai upaya meningkatkan pelayanan prima dalam hal penerimaan laporan pelanggaran pemilu 2024 yang akan datang serta meningkatkan kapasitas staf dalam hal menerima laporan pelanggaran, maka Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya melaksanakan kegiatan tentang prosedur dalam penerimaan laporan pelanggaran Pemilu.

Acara ini berlangsung pada hari Senin 14 maret 2022 di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Koorsek Panwaslih Aceh Barat Daya. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh jajaran Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya.

Rahmad Kurniadi selaku staf Penanganan Pelanggaran dalam kegiatan ini menyampaikan tentang bagaimana idealnya Panwaslih Abdya dalam menerima laporan masyarakat, calon legislatif maupun timses yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu 2024 mendatang. Setiap laporan pelanggaran pemilu yang disampaikan kepada Panwaslih Abdya, maka wajib diterima sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.

Staf yang menerima laporan harus memberikan pelayanan prima kepada pelapor, karena lembaga ini juga merupakan lembaga yang melayani publik dibidang kepemiluan.

Tidak ada istilah laporan pelanggaran yang ditolak secara langsung oleh petugas penerima laporan yang ada hanya laporan dihentikan ketika tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Dalam hal laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil maka Panwaslih wajib memberikan hak kepada pelapor untuk membeperbaiki laporannya. Hak memperbaiki laporan itu selama 3 (tiga) hari, begitu yang diamanatkan dalam Perbawaslu no 7 Tahun 2018 selaku pedoman kita dalam menjalankan tugas menerima laporan pelanggaran Pemilu.

Rahmad juga menekankan bahwa setiap laporan pelanggaran yang dilaporkan wajib di isi dalam formulir yang telah baku sesuai Perbawaslu no 7 Tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum. Dalam Perbawaslu tersebut laporan pelanggaran diisi dalam Formulir B1 dan bukti tanda terima diisi dalam Formulir B3 serta kajian awal dalam Formulir B5 serta pemberitahuan status Laporan/Temuan di tuangkan dalam Formulir B.15.

Kegiatan prosedur dalam penerimaan laporan pelanggaran Pemilu ini merupakan bagian dari penguatan instansi serta untuk mengoptimalkan SDM Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya dalam menghadapi pemilu di 2024. Hal ini dimaksudkan agar setiap pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Panwaslih Abdya dapat ditangani dengan cepat dan tepat sesuai peraturan yang telah ditentukan di setiap tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Pada kesempatan itu Rahmah Rusli selaku Koordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa menyampaikan bahwa semua jajaran Panwaslih harus siap secara fisik dan mental untuk menyambut Pemilu serentak 2024, apalagi bagian penanganan pelanggaran yang kebiasaannya akan menerima banyak laporan dugaan pelanggaran.

Tim Redaktur Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Kegiatan