Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Abdya Siap Menerima Aduan Masyarakat Terkait DCS Anggota DPRK

Blangpidie, Setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRK yang telah di umumkan oleh Komisi Idependen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya pada tanggal 19 Agustus 2023.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Abdya, Rizwan menyampaikan bahwa kami siap menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR Kabupaten Aceh Barat Daya pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Sampai saat ini kami belum menerima terkait dengan sengketa dan masukan dari masyarakat maupun partai politik, terkait calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Barat Daya yang telah di tetapkan", tutur Rizwan.

Sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023 telah kita ketahui bersama bahwa DCS ini merupakan daftar calon sementara yang memuat nomor urut partai politik peserta pemilu, nama partai politik peserta pemilu, tanda gambar partai politik peserta pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota tempat tinggal calon, imbuhnya.

Apabila masyarakat menemukan bakal calon legislatif yang telah di tetapkan oleh KIP Aceh Barat Daya pada tanggal 19 Agutus 2023 bermasalah di daftar DCS, segera melaporkan ke Panwaslih Abdya atau ke Panwaslu Kecamatan setempat, tuturnya.

Rizwan juga menambahkan apabila ada partai politik yang merasa di rugikan setelah penetapan DCS segera melapor kepihak Panwaslih, agar dapat kami tindak lanjuti.

Sampai saat ini, Panwaslih Abdya belum menerima laporan pelanggaran terkait penetapan DCS, menjelang batas akhir dari penyampaian saran dan pendapat dari masyarakat, yakni hingga tanggal 28 Agustus 2023,Tutur Rizwan.

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Pemberitahuan