Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Sosialisasi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2020

Banda Aceh, Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya Ilman Sahputra, SE., M.Si, Rahmah Rusli, S.Ag dan Rismanidar S.Pd.I., MA mengikuti kegiatan dalam rangka Sosialisasi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2020-2024 yang di selenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh serta di ikuti oleh seluruh jajaran Panwaslih Kabupaten/Kota Se Aceh di Hotel Oasis Banda Aceh pada hari Sabtu (17/10/2020).

Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2020-2024 dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah dokumen perencanaan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024.

Faizah sebagai Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Koordinator Divisi SDM dan Organisasi menyampaikan tentang arah kebijakan dan organisasi kelembagaan pengawas Pemilu secara garis besar, terdapat dua arah kebijakan bawaslu yang akan dilakasanakan pada periode 2020-2024 yaitu Penguatan Fungsi Pengawasan, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) dan Peningkatan Dukungan Manajemen, serta Dukungan Struktur Kelembagaan Pengawas Pemilu.

Sejalan dengan upaya peningkatan pengawasan partisipatif, Bawaslu hendak membangun pusat pembelajaran pengawasan Pemilu baik bagi pihak dari dalam negeri maupun pihak dari luar negeri. Pengalaman dalam pengawasan Pemilu, penegakan hukum, maupun penyelesaian sengketa pemilu yang berkontribusi terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan dan hasil Pemilu dapat dikelola menjadi sebuah sistem\pengetahuan yang dapat secara terus-menerus diperbarui.

Sistem pengetahuan ini akan dapat memberikan kontribusi dalam perumusan kebijakan Pemilu, peningkatan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat dalam pengawasan Pemilu, maupun dalam mendiseminasikan praktik terbaik (best practices) baik pengawasan Pemilu di dunia internasional.

Nyak Arief Fadhillah Syah, MH sebagai Kordiv Hukum Humas dan Datin Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan tentang Visi dan Misi Bawaslu salah satunya meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan pemilu yang inovatif serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif dan memperkuat sistem teknologi informasi untuk mendukung kinerja pengawasan, penindakan serta penyelesaian sengketa pemilu terintegrasi, efektif, transparan dan aksesibel.

Dalam hal ini bahwa upaya pencapaian Sasaran Strategis Bawaslu sangat ditentukan oleh dukungan fleksibilitas fungsi dan struktur organisasi. Bawaslu perlu mengembangkan atau meningkatkan status struktur organisasinya terkait pelaksanaan fungsi penyelesaian sengketa proses Pemilu, penegakan hukum Pemilu, penindakan, keterbukaan informasi, pelayanan data dan informasi pengawasan Pemilu, pengawasan dan akuntabilitas aparatur (pengawasan internal), pengawasan pemilu partisipatif, serta peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur. Bawaslu membutuhkan dukungan regulasi dan kerjasama instansi terkait dalam pengembangan dan peningkatan status struktur organisasinya terkait maksimalisasi fungsi struktur tersebut.

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Undangan