Panwaslih Adakan Rapat Perubahan Qanun Penyelenggaraan Pemilu
|
Nagan Raya, Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan rapat tersebut bertujuan untuk merumuskan ide dan gagasan guna untuk menampung pendapat dan masukan saran serta pertimbangan terhadap perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam kesempatan ini Koordinator Hukum dan Data Informasi Nyak Arif Fadhillah Syah, MH Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan bahwa kita harus melihat regulasi atau dasar hukum yang cukup kuat, karena bahan ini juga yang akan kita konsultasikan ke Bawaslu RI, karena ini murni kajiannya untuk karya ilmiah dan sistem Pilkada ini sebagai sitem yang utuh dalam pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh masyarakat itu sendiri.
Kegiatan rapat tersebut diharpakan kepada Ketua Panwaslih Kabupaten/Kota untuk memberikan inspirasi atau menyuarakan pendapat terkait penaksiran Pilkada Aceh tentang regulasi, Teknik dan juga jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh. UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8 menyatakan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota diseluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024 serta Pasal 65 ayat 1 UUPA nomor 11 tahun 2006 bahwa pilkada aceh itu dilaksanakan secara demokratis dan serentak setiap 5 tahun sekali ini menjadi acuan dalam menyuarakan pendapat dari Ketua Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data Informasi Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya Ilman Sahputra, SE., M.Si menghadiri Rapat Penyusunan Bahan Materi Perubahan Qanun Penyelenggaraan Pemilihan yang di selenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh di Kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Nagan Raya pada hari Jum'at (29/1/2021).
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Komisioner Panwaslih Provinsi Aceh serta diikuti oleh Ketua Panwaslih Kabupaten/Kota Se Aceh.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

