Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Menindak Lanjuti SE Sekjend Tentang Sensus Penduduk Tahun 2020
|
Aceh Barat Daya - Sekretaris Jendral Bawaslu, Gunawan Suswantoro mengeluarkan Surat Edaran dalam bentuk Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Sensus Penduduk Tahun 2020 yang disampaikan melalui Surat Edaran Nomor : 0086/BAWASLU/SJ/TU.00.01/III/2020.
Dasar hukum Dukungan Pelaksanaan Kegaiatan Sensus Penduduk Tahun 2020 (SP2020) adalah sebagai berikut :
1. UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
2. PP No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik;
3. World Population and Housing Programme (UN Recommendation) yang menyebutkan bahwa setiap negara harus melakukan sensus penduduk minimal 10 tahun sekali;
4. Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
5. Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati.
Seluruh jajaran Bawaslu diwajibkan untuk mengawasi dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Sensus Penduduk Tahun 2020 (SP2020) yang merupakan program prioritas Nasional dari pemerintah, dimana Sensus Penduduk Tahun 2020 ini bertujuan untuk menyediakan data jumlah, komposisi, persebaran dan karakteristik penduduk sebagai langkah awal menuju satu data kependudukan di indonesia.
Sensus Penduduk merupakan sebuah proses untuk mendapatkan informasi deskriptif pendataan penduduk yang mencakup jumlah penduduk, etnis, agama, perekonomian dan lain-lain. Sensus digunakan untuk demokrasi (Pemilu), pengumpulan pajak, juga digunakan dalam ilmu ekonomi.
Badan Pusat Statistik akan memberikan kesempatan kepada penduduk indonesia untuk berpartisipasi dalam kegiatan SP2020 dengan melakukan pendataan Mandiri secara transparansi.
Pelaksanaan SP2020 akan dilaksanakan secara bertahap yaitu:
Sensus Penduduk Online merupakan kegiatan pemutakhiran data mandiri berbasis keluarga yang dilakukan dengan cara mengakses laman www.sensus.bps.go.id dan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2020 s.d 31 Maret 2020.
1. Sensus Penduduk Online
Sensus Penduduk Online merupakan kegiatan pemutakhiran data mandiri berbasis keluarga yang dilakukan dengan cara mengakses laman www.sensus.bps.go.id dan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2020 s.d 31 Maret 2020.
2. Sensus Penduduk Wawancara
Sensus Penduduk Wawancara adalah kegiatan lanjutan dari pelaksanaan SP2020 yang dilaksanakan oleh petugas sensus pada tanggal 1 s.d 31 Juli 2020 dimana petugas sensus akan melakukan wawancara kepada penduduk yang belum berpartisipasi pada pelaksanaan Sensus Penduduk Online.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya