Lompat ke isi utama

Berita

PANWASLIH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA MENYESUAIKAN SISTEM KERJA DALAM UPAYA PENCEGAHAN COVID-19

Aceh Barat Daya - Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0070/K.Bawaslu/PR.03.00 /III/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dilingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi /Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, dan Panwaslih

Sehubungan dengan hal diatas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya dengan ini melakukan Penyesuaian Sistem Kerja Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dilingkungan Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai berikut :

  1. Ketua dan Anggota, serta Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya tetap melakukan tugasnya di kantor untuk memastikan penyelenggaraan pengawasan pelayanan kepada masyarakat ( pelapor dugaan pelanggaran Pemilihan ) dan pembuatan laporan keuangan tidak terlambat;
  2. Untuk staf diberlakukan jam kerja sesuai dengan jadwal piket masuk kantor terlampir, dengan ketentuan tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah/tempat tinggalnya (work from home);
  3. Telepon/handphone pejabat/staf yang menjalankan tugas kedinasan dirumah/tempat tinggalnya (work from home) tetap aktif, sehingga apabila terdapat kondisi urgent dapat dihubungi;
  4. Bagi pejabat/staf yang tetap bekerja dikantor presensi/absen dilakukan secara manual atau sistem lainnya yang disiapkan, tidak dilakukan dengan mesin handkey/pingerprint;
  5. Work from home (WFH) merupakan kegiatan melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi, meeting dan tugas lainnya dari tempat tinggal pegawai atau staf  dengan ketentuan :
  • Melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang berlaku di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya;
  • Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang disepakati dan melaporkan hasil kerja yang ditetapkan oleh koordinator Panwaslih Kabupaten   Aceh Barat Daya;
  • Berada dalam tempat tinggalnya masing-masing (termasukkeluarga/kerabat yang tinggal satu rumah) kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan, dan harus melaporkannnya kepada atasan langsung.

6. Dalam masa berlakunya sistem kerja ini koordinator sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaanya dan dilaporkan ke Sekretaris Jenderal Bawaslu.

Humas Panwaslih Aceh Barat Daya

Tag
Instruksi