Panwaslih Provinsi Aceh Gelar RDK Evaluasi Pelaksanaan SKPP Daring Tahun 2020
|
Aceh Barat Daya, Panitia Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya mengikuti kegiatan dalam rangka melakukan review pelaksanaan Program Sekolah Kader Pengawas Partisipatif Dalam Jaringan (SKPP Daring) yang digelar oleh Panwaslih Provinsi Aceh di Kantor Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh pada hari Senin, (21/09/2020).
Kegiatan RDK Evaluasi Pelaksanaan SKPP Daring Tahun 2020 dihadiri oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan hubungan antar lembaga Panwaslih Kabupaten/Kota Se Aceh.
Marini koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal yang juga Penanggung Jawab pelaksanaan kegiatan SKPP daring di Provinsi Aceh menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui dan memetakan permasalahan, hambatan, dan penyelesaian yang bersifat solutif yang dilakukan oleh Panwaslih Kab/Kota pada saat pelaksanaan kegiatan SKPP daring ditengah pandemi Covid-19, baik yang dihadapi oleh Panwaslih Kab/Kota maupun peserta SKPP itu sendiri serta guna merumuskan rekomendasi sebagai bahan masukan bagi proses pelaksanaan kegiatan tersebut kedepannya.
"Tujuan pelaksanaan SKPP Daring yang di selenggarakan oleh pihak Bawaslu bertujuan untuk meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat, sarana pendidikan pemilu dan pilkada bagi masyarakat, pembentukan pusat pendidikan pengawasan pemilu dan Pilkada yang berkesinambungan serta menciptakan aktor-aktor pengawasan dan kader penggerak pengawasan partisipatif", tuturnya.
"Hasil yang diharapkan dalam pelaksanaan SKPP Daring ini ada jangka pendek dan jangka panjang. Jangka pendek ini merupakan peserta atau anak didik program skpp diharapkan mampu menjadi pengawas partisipatif dan menggerakkan masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pemilu secara partisipatif di daerahnya masing-masing dan jangka panjang diharapkan program ini dapat berkesinambungan dan menjadi model pengawasan pemilu partisipatif yang dapat dilaksanakan pada pemilu-pemilu selanjutnya, sehingga dengan demikian seluruh lapisan masyarakat terlibat dan berperan aktif dalam pengawasan pemilu dan seluruh tahapannya", tuturnya.
Jumlah peserta SKPP Daring yang lulus ujian akhir sesuai dengan kategori kelulusan di Panwaslih Provinsi Aceh sebanyak 514 peserta dengan kategori kelulusan , Lulusan dengan memuaskan sebanyak 237 peserta, Lulus dengan baik sebanyak 182 peserta dan lulus sebanyak 95 pserta.
Dalam kegiatan tersebut terungkap bahwa ada beberapa kendala yang dihadapi baik oleh Panwaslih Kabupaten/Kota maupun peserta SKPP, seperti akses internet yang sulit, jangka waktu verifikasi yang terbatas, batas usia peserta dan penyediaan kuota (paket data) internet yang dibutuhkan pada saat proses pembelajaran dan ujian secara daring.
Respos Panwaslih Provinsi Aceh
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya
