Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Provinsi Aceh Gelar Seminar Penegakan Hukum Pemilu Dan Pemilihan

Banda Aceh, Ketua Ilman Sahputra, SE., M.Si Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Informasi dan Rahmah Rusli, S.Ag Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Abdya menghadiri Seminar Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan Dalam Rangka mewujudkan Panwaslih Provinsi Aceh sebagai lembaga pengawas pemilu/pemilihan di provinsi Aceh yang berintegritas, bermatabat dan berkualitas yang di selenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh di Hermes Palace Hotel pada hari Senin (28/09/2020).

Dalam acara kegiatan seminar ini di ikuti oleh Ketua dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten/Kota Se Aceh dan dihadiri berbagai narasumber seperti Bapak Fritz Edwar Siregar sebagai anggota Bawaslu RI, Ibu Marini sebagai anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Bapak Fahrul Rizha Yusuf sebagai anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Bapak Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebagai Ketua Komisi II DPR RI, Bapak Dahlan Jamaluddin, S.IP sebagai ketua DPRA, Bapak Dr. Khairul Fahmi, SH., MH sebagai Dosen Universitas Andalas Padang,  Bapak Dr. Afrizal Tjoetra, M.Si sebagai Dosen Universitas Teuku Umar, Bapak Teuku Kemal Fasya, S.Ag., M.Hum dan sebagai moderator Bapak Yarmen Dinamika. 

Anggota Bawaslu RI yang juga Koordinator Divisi Hukum, Fritz Edward Siregar, menyampaikan sambutan melalui video streaming menyebutkan bahwa “walaupun Aceh tidak melaksanakan Pilkada pada Tahun 2020, namun Panwaslih Provinsi Aceh dapat memantau pengawasan Pilkada di daerah lain melalui media sosial”. Lebih lanjut beliau menyatakan “apabila ada akun-akun yang menyebarkan hoax, disinformasi dan pelanggaran Pilkada lainnya maka dapat dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi yang melaksanakan Pilkada, itu merupakan bentuk koordinasi” Tegas Anggota Bawaslu RI tersebut. Diakhir sambutannya Fritz berpesan selain berdiskusi memikirkan masa depan, hendaknya para penyelenggara pemilu juga mampu menuliskan pengalaman pengawasan di masa lalu, sehingga dapat memperkaya literasi kepemiluan sebagai bekal untuk kegiatan penegakan hukum pemilu dan pemilihan di masa depan.

Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah, menyampaikan bahwa Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh telah menangani 388 (tiga ratus delapan puluh delapan) dugaan pelanggaran Pemilu, dan 43 (empat puluh tiga) aduan sengketa proses Pemilu Tahun 2019. Penanganan pelanggran merupakan upaya utama dalam menegakkan keadilan Pemilu “Bawaslu memiliki moto: Cegah, Awasi, Tindak, sehingga upaya penindakan merupakan upaya terakhir setelah dilakukannya pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu” sebut Faizah.

Saat ini proses revisi Undang-undang Pemilu sedang dibahas oleh Banleg DPR RI, Faizah berharap para pengamat pemilu dapat berperan aktif mengawal RUU tersebut “kami berharap peserta yang hadir pada hari ini selalu meng-update dan memberi masukan-masukan yang konstruktif terhadap revisi undang-undang Pemilu, sehingga akan menjadi tonggak lahirnya lembaga penyelenggaranan pengawasan pemilu yang ideal” tuturnya.

 

Respos Panwaslih Provinsi Aceh
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Rakernis