Panwaslih Provinsi Aceh Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan
|
Aceh Barat Daya - Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya mengikuti sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang di selenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh dengan menggunakan Zoom Cloud Metting (Zoom Video Communications) dan di ikutsertakan oleh seluruh jajaran Panwaslih Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh pada hari Kamis, 14 April 2020.
Kabag Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Panwaslih Provinsi Aceh Srimulyani, SH menyampaikan Dalam ruang lingkup Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan dibagi 2 yaitu:
- Sengketa Antar Peserta (Acara Cepat)
Sengketa antar peserta (acara cepat) terjadi akibat tindakan peserta pemilihan yang menyebabkan hak peserta pemilihan lainya dirugikan secara langsung.
2. Sengketa Peserta dan Penyelenggara Pemilihan
Sengketa peserta dan penyelenggaraan pemilihan yaitu Surat Keputusan KPU Provinsi, Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Berita Acara yang dikeluarkan merugikan pihak lain.
Srimulyani juga menyampaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa ada Permohonan Secara Langsung dan Permohonan Secara Tidak Langsung.
"Permohonan Secara Langsung diajukan melalui penerimaan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan, dengan melengkapi dokumen, Form permohonan Model PSP-01, E-KTP atau Suket lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan, objek sengketa pemilihan, alat bukti, daftar alat bukti. Permohonan diajukan paling lama 3 hari kerja sejak SK/BA ditetapkan, hari pertama dan hari ke dua pengajuan dimulai dari pukul 08.00 s.d 16.00 waktu setempat. Hari ke tiga mulai dari pukul 08.00 s.d 24.00 wib".
"Permohonan secara tidak langsung dilakukan melalui laman SIPS Seluruh dokumen pengisian permohonan tersedia dalam platform SIPS sampai dengan tanda bukti pengajuan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan secara tidak langsung, Pemohon harus menyampaikan kembali dokumen permohonan penyelesaian sengketa paling lama 1 hari sejak permohonan diajukan melalui laman SIPS disertai tanda bukti kepada petugas penerima permohonan di Bawaslu sesuai dengan tingkatannya .
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan harus bermusyawarah dan mufakat paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak diterimanya permohonan.
- Dilaksanakan dengan prinsip cepat dan tanpa biaya;
- Bawaslu melakukan penyusunan jadwal musyawarah, pengumuman jadwal penyampaian surat panggilan;
- Mempertemukan pemohon dan termohon dalam musyawarah secara tertutup;
- Penyampaian materi permohonan, perundingan kesepakatan, Penyusunan kesepakatan pemohon dan termohon, penanda tanganan BA Musyawarah, Penuangan BA musyawarah dalam putusan;
- Musyawarah dilakukan paling lama 2 (dua) hari;
- Jika tidak mencapai kesepakatan pimpinan musyawarah mengumumkan dilanjutkan ke musyawarah secara terbuka;
- Permohonan gugur jika pemohon tidak hadir setelah dua kali pemanggilan secara berturut-turut;
- Pembentukan majelis musyawarah yang berasal dari anggota Bawaslu sesuai dengan tingkatan masing-masing;
- Terdiri dari ketua majlis dan anggota majelis.
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan memiliki beberapa tahapan-tahapan musyawarah pemilu, Pengumuman jadwal, penyampaian surat panggilan, Penyampaian permohonan pemohon, Penyampaian jawaban pemohon, Pemeriksaan alat bukti, Penyampaian kesimpulan pihak pemohon, termohon, atau pihak terkait dan Pembacaan Putusan.[SI]
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya