Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih telah laporkan Ketua KIP Abdya ke DKPP

Blangpidie. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sdr. Sanusi selaku Ketua KIP Aceh Barat Daya, terkait keterlibatannya bermain judi joker remi dengan beberapa rekannya yang tertangkap pihak Polres Abdya pada tanggal 9 september 2021 lalu. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang ada Panwaslih Abdya telah melaporkan peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran kode etik selaku penyelenggara pemilu. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui email pada tanggal 27 September 2021 lalu dan telah mendapat bukti tanda terima laporan dari DKPP dengan nomor : 02-27/SET-02/IX/2021 di hari yang sama.

“Benar bahwa kita telah memutuskan melalui rapat pleno untuk melaporkan kasus tersebut ke DKPP berdasarkan bukti dan keterangan yang kita peroleh, baik dari terlapor, saksi-saksi dan pihak terkait lainnya, kewenangan kita hanya melaporkan, DKPP lah yang nanti akan memutuskan perkara ini” kata Ilman Sahputra, Ketua Panwaslih Abdya.

Sesuai dengan Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, tindakan sdr.Sanusi telah menyalahi ketentuan Pasal 2 yang berbunyi bahwa sikap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu serta sumpah/janji jabatan. Selanjutnya pada pasal 15 juga disebutkan bahwa dalam melaksanakan prinsip profesional penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

Tim Redaktur Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Pemberitahuan