Pelaksanaan Jadwal Masa Kampanye, Panwaslih Abdya Harapkan Jalankan Masa Kampanye Sesuai Yang Ditetapkan
|
Aceh Barat Daya, Pemilihan umum merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi di berbagai negara. Dalam konteks demokrasi, kampanye pemilihan umum menjadi momen krusial di mana calon Presiden dan Wakil Presiden, serta calon anggota legislatif dari partai politik berkompetisi untuk memperoleh dukungan publik. Namun, pentingnya pengawasan pemilihan umum tidak hanya terletak pada proses pencalonan dan pemungutan suara, melainkan juga pada tahapan pendukung lainnya termasuk pengawasan kampanye.
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyampaikan bahwa Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pada pemilu ini, masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Jum'at (26/11/2023).
Rizwan selaku Koordinator Divisi P3S Panwaslih Abdya mengatakan bahwa Kampanye merupakan salah satu tahapan dalam pemilu yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye.
Kampanye Pemilu merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan cara menyampaikan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu, Ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama bahwa tujuan utama dari kampanye merupakan untuk mempengaruhi opini dan pilihan pemilih agar mendukung calon atau partai politik yang sedang melakukan kampanye.
Kami menghimbau kepada seluruh peserta Pemilu Tahun 2024 ini dimulainya masa kampanye sejak tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024 – Kampanye Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
- 21 Januari 2024 – 10 Februari 2024 – Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
- 11-13 Februari 2024 – Masa Tenang.
- 14 Februari 2024 – Hasil Pemungutan Suara.
Sanksi Kampanye di Luar Jadwal
KPU telah menetapkan jadwal kampanye untuk Pemilu 2024. Terdapat ancaman sanksi pidana dan denda terhadap pelanggar kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) (Pasal 492 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum).
Tim Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya