Lompat ke isi utama

Berita

Pemahaman Bagi Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Dokumentasi Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pengawas Pemilu Lapangan, Jum'at (13/09/2024).

Dokumentasi Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pengawas Pemilu Lapangan, Jum'at (13/09/2024).

Aceh Barat Daya, Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pengawas Pemilu Lapangan merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam memastikan kualitas pengawasan selama pemilu. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tugas, tanggung jawab, dan prosedur yang harus dijalankan oleh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). 

Bimtek ini sangat penting untuk memastikan bahwa para pengawas di tingkat lapangan memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai untuk mengawasi jalannya pemilu secara efektif, sehingga dapat menjaga integritas dan transparansi proses pemilu, Ucap Khadafi Syah selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya.

Pelaksanaan bimbingan teknis ini di laksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Babahrot yang di ikuti oleh seluruh anggota PPL di Kecamatan tersebut, bertempat di Aula Pertemuan Pante Rakyat, Jum’at (13/09/2024).

Peningkatan pemahaman tugas dan fungsi Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) untuk memberikan pengetahuan yang jelas mengenai peran dan tanggung jawab PPL dalam mengawasi berbagai tahapan Pilkada, dari pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, tegas Khadafi.

Dalam kesempatan yang sama Khadafi Syah mengatakan bahwa penguatan keterampilan pengawasan untuk melatih pengawas agar memiliki kemampuan untuk menangani berbagai potensi masalah dan pelanggaran yang dapat terjadi di lapangan, serta memberikan solusi yang tepat dan efektif.

Pengawas pemilu lapangan harus memahami peran mereka sebagai pihak yang memantau jalannya pemilu, memastikan transparansi dan akuntabilitas, serta melaporkan potensi pelanggaran yang ditemukan, terangnya.

Pengawas harus tahu bagaimana cara mengumpulkan bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, baik berupa foto, rekaman, maupun dokumen terkait, yang dapat digunakan untuk melaporkan pelanggaran kepada instansi terkait, pungkasnya.

Bimbingan Teknis yang efektif akan meningkatkan kualitas pengawasan Pilkada di lapangan, memastikan integritas proses Pilkada, dan melindungi hak pilih masyarakat. Kegiatan ini juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas selama proses Pilkada berlangsung.

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya