Pembinaan Serta Pengelolaan Ketatausahaan Dan Kearsipan Sebagai Wujud Birokrasi
|
Banda Aceh, Bimbingan teknis ini untuk mewujudkan tertib administrasi, efektivitas dan efisiensi kinerja dalam pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan arsip dalam satuan kerja Panwaslih Kabupaten/Kota se Aceh.
Kearsipan merupakan salah satu rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga terkait.
Penyelenggaraan tugas dan fungsi lembaga haruslah menerapkan prinsip penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih. Secara umum ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang transparan, sebagai upaya mewujudkan pelayanan yang berkualitas, maka dengan hal ini Panwaslih Aceh membuat bimbingan teknis pembinaan serta pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan sebagai wujud birokrasi yang baik untuk menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya sehingga sesuai dengan prinsip dan standar kearsipan.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh staf kearsipan Panwaslih Kabupaten/Kota se Aceh yang diselenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh bertempat di Panwaslih Kota Banda Aceh pada hari selasa (09/03/2021).
Pada kesempatan yang sama Waller Lumbal Gaol sebagai koordinator kearsipan dan persuratan Bawaslu RI menyampaikan bahwa kearsipan ini harus sesuai dengan perbawaslu yang telah di tetapkan, karena sebuah lembaga yang baik salah satunya indikator merupakan penataan dibidang persuratan dan kearsipannya.
“Bawaslu RI telah memperbaharui lima Perbawaslu mengenai tata usaha dan kearsipan yang merupakan turunan dari UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 serta Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018” tutur Waller.
Pada kesempatan ini Rinaldi Aulia Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh menginstruksikan kepada peserta untuk meningkatkan kesadaran dalam upaya memajukan lembaga, dan menjaga ritme serta semangat kerja di lingkungan satuan kerja Panwaslih Provinsi Aceh.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan meningkatkan kapasitas peserta kegiatan dalam mengelola ketatausahaan dan kearsipan, hal ini erat kaitannya dengan lima Perbawaslu mengenai ketatausahaan dan kearsipan yang telah diperbaharui, selain daripada itu, kami juga meminta kepada peserta untuk menindaklanjuti kegiatan ini nantinya dengan mengadakan transfer knowledge kepada jajaran di kabupaten/kota”, tutur Rinaldi.
Pada penutupan kegiatan, Mahindren, Kabag Administrasi Panwaslih Provinsi Aceh menekankan pentingnya memperhatikan keamanan arsip karena hal tersebut memiliki keseriusan terhadap dampak yang ditimbulkannya terhadap kepentingan dan keamanan negara, masyarakat maupun perseorangan.
Tim Redaktur Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya




