Pemutakhiran DPB Untuk Mewujudkan Daftar Pemilih Yang Komprehensif
|
Aceh Barat Daya, Pelaksanaan pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) ini dalam rangka menjalankan tugas dan kewajiban Panwaslih dalam melakukan pengawasan serta menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan pada setiap bulan.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini bertujaun untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, mendata data pemilih yang telah meninggal, mendata pemilih pemula, data pensiunan dari ASN dan Anggota TNI/Polri dan beralih status dari kewarganegaraan WNI menjadi WNA.
Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan selanjutnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya serta seluruh stakeholder, pelaksanaan rapat koordinasi terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) ini dilaksanakan oleh KIP Kabupaten Aceh Barat Daya di Aula Sekretariat KIP Abdya pada hari Kamis (01/04/2021).
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya Ilman Sahputra menyampaikan bahwa Data kependudukan ini harus kita pantau dan kita update tiap bulan, oleh karena itu DPB menjadi tugas penyelenggara KIP maupun Panwas, seperti beberapa bulan sebelumnya pada tahun 2020 sama juga dengan tahun 2021 dengan permasalahan yang sama, karena kita terbentur dengan aturan kependudukan yang telah di atur pada pasal 79 A, maka ada sanksi pidana apabila menyalahgunakan data-data kependudukan, karena itu semua menjadi privasi setiap warga Negara.
“Oleh karena itu kami berharap agar kita dapat meningkatkan hubungan lembaga secara maksimal di setiap stakeholder supaya pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini dapat mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif”, tutur Ilman.
Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KIP Kabupaten Aceh Barat Daya Martono menyampaikan bahwa pada bulan Maret tahun 2021 bertambah 10 (sepuluh) orang potensi pemilih baru dari kecamatan Kuala Batee dan Susoh dan 11 (sebelas) orang pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari Kecamatan Kuala Batee, Kecamatan Blangpidie dan Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya.
"Pada bulan Maret ini kami telah memiliki progres dari bulan sebelumnya, kami berharap kepada semuanya untuk saling bekerja sama untuk mendapatkan data tambahan untuk pemilih pemula dan lain-lain, karena kami telah turun lapangan langsung untuk mendapatkan data yang diinginkan", tutur Martono.
Pada kesempatan yang sama Rajul Asmar sebagai kepala Disdukcapil Kabupaten Aceh Barat Daya juga menyampaikan bahwa kami telah bekerja dengan baik untuk memaksimalkan data kependudukan pemilih pemula dan data kematian, karena kami telah mendapatkan data lebih efektif sesuai dengan sistem yang kami rekap.
Tim Redaktur Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya