Lompat ke isi utama

Berita

Pencatutan Nama Partai Politik, Panwaslih Abdya Membuka Posko Pengaduan

Tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah berlangsung. Saat ini tahapan yang sedang berlangsung adalah verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, verifikasi administrasi anggota parpol peserta Pemilu 2024 selama 14 hari, mulai 16 Agustus 2022 hingga 29 Agustus 2022.

Setelah itu, dilakukan tahapan perbaikan. Salah satu di antaranya yang dicek oleh KPU atau KIP khusus Aceh adalah keanggotaan parpol bersangkutan. maka Panwaslih abdya melalui Koordinator devisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa sekaligus penanggung jawab (Ex – officio) tim fasilitasi pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum Tahun 2024 yaitu Rahmah Rusli menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di 9 Kecamatan dan 152 Desa di Kabupaten Aceh Barat Daya agar dapat melihat data dirinya di laman http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik apakah termasuk dalam keanggotaan parpol atau tidak.

Masyarakat yang tercantum namanya dalam sipol dan merasa hal itu merupakan pencatutan nama maka harap segera melaporkan ke kantor Panwaslih Abdya.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Oleh sebab itu Panwaslih Abdya membentuk posko pengaduan masyarakat guna menangani pencatutan data diri masyarakat sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik (parpol).

Rahmah Rusli mengatakan bahwa pembentukan posko pengaduan di Panwaslih Abdya merupakan bentuk dari menindaklanjuti instruksi dari Bawaslu RI yang meminta agar bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan posko pengaduan mengenai penggunaan data diri atau nama sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Tujuan posko pengaduan ini adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Abdya dan juga memastikan tidak ada pencatutan atau penyalahgunaan KTP, sebab kalau sampai ada pencatutan implikasinya bisa panjang.

Dari pengaduan masyarakat nantinya Panwaslih Abdya memberikan rekomendasi kepada KIP Kabupaten Abdya agar melakukan pengecekan terhadap nama-nama yang tercatut. Selanjutnya, data pribadi tersebut diharapkan sesuai mekanisme dinyatakan sebagai data yang tidak sah atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai anggota salah satu partai politik.

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat

Tag
Pemberitahuan