Pendidikan Pengawas Partisipatif Bawaslu Abdya Terapkan Pre-Test dan Post-Test Secara Inklusif
|
Aceh Barat Daya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya, Hendra, memberikan pembahasan mengenai pengisian pre-test dan post-test kepada peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026, termasuk peserta dari kalangan penyandang disabilitas. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya pada hari Selasa (15/06/2026).
Pembahasan ini merupakan bagian dari rangkaian Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang bertujuan mengukur tingkat pemahaman peserta sebelum dan sesudah mengikuti seluruh materi pelatihan.
Melalui pre-test dan post-test, Bawaslu dapat mengevaluasi efektivitas proses pembelajaran sekaligus mengukur peningkatan kapasitas peserta dalam memahami pengawasan kepemiluan.
Dalam arahannya, Hendra menjelaskan bahwa pre-test bukanlah sekadar instrumen penilaian, melainkan langkah awal untuk mengetahui tingkat pengetahuan peserta mengenai kepemiluan dan pengawasan partisipatif. Sementara itu, post-test menjadi alat evaluasi untuk mengukur sejauh mana peningkatan pemahaman peserta setelah mengikuti seluruh materi yang diberikan.
"Pre-test dan post-test merupakan bagian penting dari proses pembelajaran. Melalui kedua instrumen ini, kita dapat mengetahui perkembangan pemahaman peserta serta memastikan bahwa materi yang disampaikan benar-benar memberikan manfaat dalam meningkatkan kapasitas masyarakat sebagai pengawas partisipatif," ujar Hendra.
Hendra juga menegaskan bahwa seluruh peserta, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan yang sama dalam mengikuti proses pembelajaran maupun evaluasi. Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya berkomitmen menyelenggarakan Pendidikan Pengawas Partisipatif secara inklusif dengan memberikan akses yang setara bagi seluruh elemen masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, peserta diberikan penjelasan mengenai tata cara pengisian pre-test dan post-test, mekanisme pelaksanaan, serta pentingnya menjawab setiap pertanyaan secara mandiri dan objektif agar hasil evaluasi dapat menggambarkan kemampuan peserta secara nyata.
Melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya berharap lahir masyarakat yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kepedulian dalam mengawal setiap tahapan pemilu. Keterlibatan aktif masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas.
Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya akan terus mendorong peningkatan kapasitas masyarakat melalui berbagai program pendidikan kepemiluan yang inklusif, sehingga budaya pengawasan partisipatif semakin kuat di tengah masyarakat.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya