Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas Pemilu Wajib Kuasai Teknis Pengisian Form-A

Aceh Barat Daya, Dalam melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilu, Pengawas Pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam formulir model A, maka dengan hal ini Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan bimbingan teknis pengawasan dan mekanisme pengisian Form A yang laksanakan pada hari Selasa (27/04/2021).

Kegiatan tersebut sebagai pemateri Hasbi Iswanto sebagai staf Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya bidang Penyelesaian Sengketa dan turut dihadiri oleh seluruh jajaran Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya.

Hasbi Iswanto menyampaikan pengawasan pemilu dalam perspektif undang-undang nomor 7 tahun 2017 menyebutkan bahwa arti pengawasan sebagai wujud kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.

"Form A merupakan alat kerja bagi setiap pengawas pemilu dari berbagai jenjang, mulai dari Bawaslu sampai dengan PTPS, pengawas pemilu  Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya wajib menguasai teknis pengisian Form A yang tercantum di dalam Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum", tutur Hasbi.

Pada kesempatan yang sama Rismanidar sebagai Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal menyampaikan bahwa setiap kegiatan dicantumkan dalam Form A untuk mencatat dan menganalisa apa yang terjadi selama proses pengawasan yang sangat diperlukan dalam memperlihatkan peran pengawasan Pemilu.

Sebagai penutup Bimbingan Teknis Internal, Ilman Sahputra Kordiv SDMO memberikan arahan bahwa komponen dalam Form A harus dipenuhi dan tata cara penulisan harus naratif, serta dalam menulis Form A tidak diharuskan untuk mengurai terlalu panjang namun sesuai dengan fakta dan data yang ada.

"Diharapkan kedepannya Form A bisa didokumentasikan dalam bentuk elektronik untuk memudahkan dalam mengakses data pengawasan Pemilu", tutur Ilman.

Tim Redaktur Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Kegiatan