Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
|
Aceh Barat Daya, Pemilu yang merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, dimaksudkan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mampu mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan dapat menyerap serta memperjuangkan aspirasi rakyat sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya melaksanakan pengawasan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya pada hari Kamis (18/08/2022).
Rahmah Rusli selaku Koordinator Divisi P3S mengatakan bahwa Partai Politik bisa dikatakan sebagai pilarnya demokrasi, baiknya partai politik maka akan baik pula proses demokrasi yang diselenggarakan oleh sebuah Negara, begitu juga sebaliknya bila partai politik bermasalah maka demokrasi akan pincang proses politiknya.
“Partai politik dijadikan komunikasi yang berfungsi dua arah, yaitu dari atas kebawah dan juga dari bawah keatas. Sebagai pilarnya demokrasi, partai politik memainkan peranan penting karena tidak ada sistem pemilu yang dapat terselenggara dengan baik tanpa peran partai politik dan tidak mungkin partai politik dapat membangun sistem pemerintahan yang demokratis tanpa melalui penyelenggaran Pemilu”, ucapnya.
Rahmah juga menyampaikan bahwa pada saat ini focus pengawasan dalam rangka melihat, mencermati dan mencatat jumlah keanggotaan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 dari setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan dengan melakukan login Sipol KPU RI untuk pengecekan jumlah keanggotaan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 dari setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai berikut:
| NO | PARPOL NASIONAL | JUMLAH KEANGGOTAAN |
1 | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kecamatan:
|
261 |
2 | Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kecamatan:
|
235 |
3 | Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kecamatan:
|
171 |
4 | Partai Bulan Bintang(PBB) Kecamatan:
|
195 |
5 | Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kecamatan:
|
170 |
6 | Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kecamatan:
|
250 |
7 | Partai Kebangkitan Nusantara Kecamatan:
|
196 |
8 | Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Kecamatan:
|
236 |
9 | Partai Demokrat Kecamatan:
|
336 |
10 | Partai Gelombang RakyatIndonesia (Gelora) Kecamatan:
|
297 |
11 | Partai Hati NuraniRakyat (Hanura) Kecamatan: 1) Blangpidie 29
|
177 |
12 | Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kecamatan:
|
421 |
13 | Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) Kecamatan:
|
258 |
14 | Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kecamatan:
|
265 |
15 | Partai Amanat Nasional (PAN) Kecamatan:
|
338 |
16 | Partai Golongan Karya(Golkar) Kecamatan:
|
1.422 |
17 | Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan:
|
245 |
18 | Partai Rakyat Adil Makmur(Prima) Kecamatan:
|
175 |
19 | Partai Buruh Kecamatan:
|
203 |
20 | Partai Republik Kecamatan:
|
168 |
21 | Partai Ummat Kecamatan:
|
549 |
22 | Partai Republiku Indonesia Kecamatan:
|
606 |
23 | Partai Swara RakyatIndonesia (Parsindo) Kecamatan:
|
869 |
24 | Partai Republik Satu Kecamatan:
|
171 |
| NO | PARPOL LOKAL | JUMLAH KEANGGOTAAN |
1 | Partai Aceh (PA) Kecamatan:
|
197 |
2 | Partai Adil Sejahtera (PAS) Kecamatan:
|
241 |