Pengawasan Proses Pelaksanaan Vermin Kelengkapan Syarat Parpol
|
Blangpidie, Tim dari Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan pengawasan proses pelaksanaan verifikasi administrasi (Vermin) Kelengkapan Syarat Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, yang dilaksanakan pada hari Rabu (17/8/2022).
Pengawasan Verifikasi Administrasi partai politik dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dengan ketentuan tersebut Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan pengawasan verifikasi administrasi Partai Politik calon Peserta Pemilu Pemilu Tahun 2024 di Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pengawasan verifikasi ini di lakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang merupakan sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU provinsi, kabupaten/kota dan peserta Pemilu.
Tim pengawasan dari Panwaslih Abdya terus berupaya mengawasi jalannya verifikasi administrasi sesuai dengan ketentuan yang tertera pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya