Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Verfak Dukungan Persyaratan Pencalonan Anggota DPD RI Dapil Aceh

Dokumentasi Pengawasan  Verfak Dukungan  Persyaratan  Pencalonan Anggota  DPD RI Dapil Aceh, Senin (09/02/2023).

Dokumentasi Pengawasan  Verfak Dukungan  Persyaratan  Pencalonan Anggota  DPD RI Dapil Aceh, Senin (09/02/2023).

Aceh Barat Daya, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan pengawasan langsung  kegiatan Verifikasi Faktual  Dukungan  Persyaratan Pencalonan Perseorangan Peserta  Pemilu  Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Aceh  dengan dengan mengamati,  mencermati  dan  mencatat kelengkapan syarat yang tersebar di Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin (09/02/2023).

Rismanidar sebagai Koordinator Divisi Pengawasan Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya mengatakan bahwa dalam  melaksanakan tugas  pengawasan,  tim pengawasan  seluruh  jajaran yang  berada  dibawahnya hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan tim KIP serta seluruh jajaran yang berada  dibawahnya melakukan  verifikasi  faktual ke  9  (Sembilan) Kecamatan dalam  Kabupaten  Aceh Barat  Daya  untuk memastikan  dukungan  Bakal Calon DPD RI dapil Aceh sebagai syarat peserta Pemilu tahun 2024.

“Pelaksanaan mengawasi  verifikasi  faktual dukungan  bakal  calon anggota DPD RI Dapil Aceh dengan melakukan pencocokan data identitas KTP dan KK pendukung  sekaligus  pernyataan bersedia  (MS)  atau tidak  bersedia  (TMS) menjadi salah satu pendukung calon anggota DPD RI Dapil Aceh”, Pungkasnya.

Pada saat pengawasan terdapat  6.793 orang  jumlah  dukungan yang  tersebar  dalam Kabupaten  Aceh Barat Daya dan jumlah sampel sebanyak 2.857 orang, terangnya.

Pihak panwaslih  Abdya  beserta seluruh  jajaran  dibawahnya dalam  melakukan pengawasan  verifikasi faktual  hanya  mampu mengawasi  jumlah  sampel sebanyak  2.377 orang  dari  jumlah keseluruhan  sampel  yaitu 2.857  orang pendukung  bakal calon  DPD  RI Dapil  Aceh  dikarenakan keterbatasan  personil yang dimiliki Panwaslih Abdya.

Dalam  menjalankan pengawasan  verifikasi  faktual, Panwaslih  Abdya  serta jajaran dibawahnya  mendapatkan  jumlah sampel  dukungan  yang Memenuhi Syarat (MS) berjumlah 1.399 orang, sampel yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah  1.097  orang dan  Sampel  Belum Memenuhi  Syarat  (BMS)   berjumlah 18 orang.

Tim Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya