Pengawasan Verfak Dukungan Persyaratan Pencalonan Anggota DPD RI Dapil Aceh
|
Aceh Barat Daya, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan pengawasan langsung kegiatan Verifikasi Faktual Dukungan Persyaratan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Aceh dengan dengan mengamati, mencermati dan mencatat kelengkapan syarat yang tersebar di Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin (09/02/2023).
Rismanidar sebagai Koordinator Divisi Pengawasan Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan, tim pengawasan seluruh jajaran yang berada dibawahnya hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan tim KIP serta seluruh jajaran yang berada dibawahnya melakukan verifikasi faktual ke 9 (Sembilan) Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Barat Daya untuk memastikan dukungan Bakal Calon DPD RI dapil Aceh sebagai syarat peserta Pemilu tahun 2024.
“Pelaksanaan mengawasi verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD RI Dapil Aceh dengan melakukan pencocokan data identitas KTP dan KK pendukung sekaligus pernyataan bersedia (MS) atau tidak bersedia (TMS) menjadi salah satu pendukung calon anggota DPD RI Dapil Aceh”, Pungkasnya.
Pada saat pengawasan terdapat 6.793 orang jumlah dukungan yang tersebar dalam Kabupaten Aceh Barat Daya dan jumlah sampel sebanyak 2.857 orang, terangnya.
Pihak panwaslih Abdya beserta seluruh jajaran dibawahnya dalam melakukan pengawasan verifikasi faktual hanya mampu mengawasi jumlah sampel sebanyak 2.377 orang dari jumlah keseluruhan sampel yaitu 2.857 orang pendukung bakal calon DPD RI Dapil Aceh dikarenakan keterbatasan personil yang dimiliki Panwaslih Abdya.
Dalam menjalankan pengawasan verifikasi faktual, Panwaslih Abdya serta jajaran dibawahnya mendapatkan jumlah sampel dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) berjumlah 1.399 orang, sampel yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 1.097 orang dan Sampel Belum Memenuhi Syarat (BMS) berjumlah 18 orang.
Tim Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya