Pengawasan Vermin Dukungan Calon Perseorangan Anggota DPD RI Dapil Aceh
|
Aceh Barat Daya, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan pengawasan Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Dukungan Persyaratan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Dapil Aceh di Kantor KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, Rabu (11/01/2023).
Rismanidar sebagai Koordinator Divisi Pengawasan Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya mengatakan bahwa pengawasan ini bertujuan Memastikan proses Verifikasi Administrasi Dokumen Dukungan Persyaratan Persyaratan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Dapil Aceh sesuai dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Pada kesempatan yang sama Rismanidar menyampaikan dalam melaksanakan tugas pengawasan, kiranya tim pengawasan tidak mengganggu kelancaran proses pelaksanaan kegiatan Verifikasi Administrasi Dokumen Dukungan Persyaratan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Dapil Aceh yang dilakukan oleh operator KIP Aceh Barat Daya.
Pelaksanaan mengawasi verifikasi administrasi dokumen dukungan persyaratan pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Aceh dengan mengamati, mencermati proses Silon yang dilakukan oleh pihak KIP Kabupaten Aceh Barat Daya. Petugas Operator KIP abdya yang melakukan Silon berjumlah 12 orang, terangnya.
Petugas KIP memeriksa verifikasi administrasi Silon sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Selama verifikasi administrasi terdapat 25 orang ganda ekternal dan pihak KIP Abdya masih menunggu klarifikasi dari pihak yang bersangkutan untuk menentukan dukungannya.
Data yang sudah diperiksa dalam Silon untuk menentukan apakah Bakal calon DPD RI Dapil Aceh Memenusi Syarat (MS) atau Belum Memenuhi Syarat (BMS) itu adalah kewenagan penuh KIP Provinsi Aceh.
Tim Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya