Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Vermin Dukungan Calon Perseorangan Anggota DPD RI Dapil Aceh

Dokumentasi Pengawasan Vermin Dukungan Calon Perseorangan Anggota DPD RI Dapil Aceh, Rabu (11/01/2023).

Dokumentasi Pengawasan Vermin Dukungan Calon Perseorangan Anggota DPD RI Dapil Aceh, Rabu (11/01/2023).

Aceh Barat Daya, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan pengawasan Verifikasi  Administrasi (Vermin) Dokumen Dukungan  Persyaratan Pencalonan Perseorangan  Peserta  Pemilu Anggota  Dewan Perwakilan Daerah RI Dapil Aceh di Kantor KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, Rabu (11/01/2023).

Rismanidar sebagai Koordinator Divisi Pengawasan Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya mengatakan bahwa pengawasan ini bertujuan Memastikan  proses Verifikasi  Administrasi Dokumen  Dukungan  Persyaratan Persyaratan  Pencalonan  Perseorangan Peserta  Pemilu Anggota  Dewan Perwakilan  Daerah  RI Dapil Aceh sesuai dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Pada kesempatan yang sama Rismanidar menyampaikan dalam  melaksanakan tugas  pengawasan,  kiranya tim  pengawasan  tidak mengganggu  kelancaran proses  pelaksanaan  kegiatan Verifikasi  Administrasi Dokumen  Dukungan  Persyaratan   Pencalonan  Perseorangan  Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Dapil Aceh yang dilakukan oleh operator KIP Aceh Barat Daya.

Pelaksanaan mengawasi verifikasi administrasi dokumen dukungan persyaratan  pencalonan perseorangan  peserta  Pemilu Anggota  Dewan  Perwakilan Daerah (DPD)  RI  Dapil Aceh  dengan  mengamati, mencermati  proses  Silon yang dilakukan  oleh  pihak KIP  Kabupaten  Aceh Barat  Daya.  Petugas Operator  KIP abdya yang melakukan Silon berjumlah 12 orang, terangnya.

Petugas  KIP memeriksa  verifikasi  administrasi Silon  sesuai  dengan ketentuan yang berlaku, Selama  verifikasi  administrasi  terdapat  25  orang  ganda  ekternal  dan  pihak  KIP Abdya  masih  menunggu  klarifikasi  dari  pihak  yang  bersangkutan  untuk menentukan dukungannya.

Data  yang  sudah  diperiksa  dalam  Silon  untuk  menentukan  apakah  Bakal  calon DPD RI Dapil Aceh Memenusi Syarat (MS) atau Belum Memenuhi Syarat (BMS) itu adalah kewenagan penuh KIP Provinsi Aceh.

Tim Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya