Penguatan Fungsi Lembaga Panwaslih Kabupaten/Kota Sebagai Mediator
|
Aceh Barat Daya (Abdya), Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwalsih Abdya Rahmah Rusli Giat mengikuti Pelatihan Mediator dalam rangka penguatan Kapasitas anggota Panwaslih Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu/pemilihan, yang di laksanakan sejak tanggal 1-10 Maret 2021 yang diselenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh serta pelatihan mediator ini dibimbing langsung Bapak Fahmi Shahab, Remon Lee dan Dr. Ramli Muhammad dari Pusat Mediasi Nasional (PMN).
Kegiatan tersebut di hadiri oleh seluruh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten/Kota se Aceh secara Zoom Metting (Daring).
Telah kita ketahui bersama bahwa mediasi pada dasarnya merupakan salah satu upaya yang netral untuk penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak dalam proses perundingan, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian yang diterima oleh kedua belah pihak.
Sebagai mediator diharapkan tidak menyarankan jalan keluar atau mengarahkan hasilnya kepada suatu penyelesaian pada tingkatan yang wajar atas perselisihan tersebut, tetapi membantu para pihak untuk mengkaji ulang situasi secara mendasar dan mendapatkan kesepakatan mereka sendiri.
Pada sambutannya Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Faizah menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna penguatan kapasitas anggota Panwaslih Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kewenangan penyelesaian sengketa proses Pemilu/Pemilihan. Pelatihan ini agar bisa menjadi mediator profesional dan dapat memperkuat integritas lembaga Panwaslih dalam mengawal proses pelaksanaan demokrasi yang berkeadilan di Aceh.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia, Bapak Rahmad Bagja juga menyampaikan bahwa dalam rencana perubahan desain penyelesaian sengketa, kedepan pelanggaran-pelanggaran kecil dibidang administrasi dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Oleh karenanya, dibutuhkan banyak mediator yang tersertifikasi dijajaran Bawaslu”.
Pelatihan ini di fasilitasi oleh Pusat Mediasi Nasional (PMN) yang telah melatih kader profesional baik dari sektor pemerintah, lembaga dan pihak swasta. Saat ini peran mediator sangat penting dalam penyelesaian sengketa yang terjadi di lembaga Panwaslih. Menggunakan mediasi proses penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan secara efktif dan efisien sehingga memuaskan berbagai pihak dalam penyelesaian tersbut.
Tim Redaksi Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya


