Penguatan Implementasi Sertifikasi Unit Pengelolaan LHKPN di Lingkungan Bawaslu Tahun 2024
|
Jakarta, Sertifikasi unit pengelolaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di lingkungan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) bertujuan untuk memastikan bahwa Bawaslu memiliki kapasitas dan kemampuan dalam mengelola dan memverifikasi laporan kekayaan pejabat negara, terutama para komisioner dan pegawai Bawaslu, ungkap Hendra selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya.
Proses sertifikasi ini biasanya mencakup pelatihan dan evaluasi terkait prosedur pengelolaan LHKPN, sehingga unit yang bertanggung jawab dapat melakukan pengelolaan dan verifikasi laporan dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku, pungkanya.
Kegiatan penguatan implementasi sertifikasi unit pengelolaan LHKPN di lingkungan Bawaslu Tahun 2024 turut dihadiri oleh staf penglola LHKPN M. Muliadi Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI bertempat Novotel Mangga Dua Sequare Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Sertifikasi unit pengelolaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di lingkungan Bawaslu pada tahun 2024 kemungkinan berkaitan dengan upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan LHKPN oleh pejabat atau penyelenggara negara di bawah Bawaslu. LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh pejabat negara, termasuk komisioner Bawaslu, untuk memastikan tidak adanya potensi konflik kepentingan atau tindakan korupsi, tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama hendra juga menyampaikan proses sertifikasi ini umumnya bertujuan untuk memastikan bahwa unit atau tim yang bertanggung jawab atas pengelolaan LHKPN di Bawaslu memiliki kompetensi dan kapasitas yang memadai. Sertifikasi ini dapat mencakup pelatihan mengenai prosedur pengelolaan LHKPN, penggunaan sistem pelaporan elektronik, serta pemahaman peraturan dan kebijakan yang berlaku.
Sertifikasi ini dapat dilaksanakan dalam bentuk pelatihan atau ujian yang diadakan oleh lembaga-lembaga terkait, seperti KPK atau instansi pelatihan yang ditunjuk. Tujuannya adalah untuk membangun sistem yang transparan dan terpercaya dalam pelaporan kekayaan penyelenggara negara.
Sementara itu, dalam arahan penutupan kegiatan, Herwyn menekankan pentingnya kesadaran setiap individu di lingkungan Bawaslu terhadap kewajiban ini. Menurutnya, pengabaian pengisian LHKPN dapat berdampak pada citra lembaga dan kepercayaan publik.
“Kita harus tegas terhadap hal ini. Pengisian LHKPN bukan hanya soal administratif, tetapi juga cerminan komitmen kita terhadap integritas,” ujar Herwyn.
Herwyn juga meminta admin, operator, dan PIC e-LHKPN untuk proaktif dalam mengingatkan pihak-pihak yang wajib melapor. Ia berharap mereka dapat berperan aktif membantu pengisian LHKPN demi memastikan kewajiban ini berjalan lancar.
Melalui kehadirannya dalam kegiatan ini, Bawaslu OKI menegaskan kesiapannya untuk menjaga integritas lembaga pengawas pemilu dengan mematuhi aturan yang berlaku.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya