Penguatan Kapasitas Sekretariat Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Untuk Menyongsong Pemilu Tahun 2024
|
Aceh Barat Daya, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan peningkatan kapasitas penanganan dan penyelesaian sengketa pemilu dan pilkada menyongsong Pemilu 2024, hal ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas staf Panwaslih Abdya dalam hal menerima laporan penyelesaian sengketa proses pemilu dan menangani proses penyelesaian sengketa secara maksimal sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Naidi Faisal, Kabag Hukum Sri Mulyani dan Staf SDM Imam Mufakkir Panwaslih Provinsi Aceh serta turut di hadiri oleh Komisioner, Koordinator Sekretariat dan staf Panwaslih Abdya yang di laksanakan di Sekretariat Panwaslih Abdya pada hari Kamis (7/10/2021).
Pada kesempatan ini Ilman Sahputra membuka rapat terkait dengan peningkatan kapasitas dalam hal penyelesaian sengketa, sehingga dapat menambahkan ilmu pengetahuan tentang tata cara penyelesaian sengketa menjelang pemilu tahun 2024, sehingga menjadi pengawas yang mempunyai kapasitas dan loyalitas untuk melayani masyarakat dengan baik.
Pada kesempatan yang sama Naidi faisal menyampaikan bahwa seluruh jajaran sekretariat memahami tata cara penyelesaian sengketa sesuai dengan perbawaslu yang telah ditetapkan dan diharapkan bekerja dengan sungguh-sungguh serta meningkatkan kapasitas.
"Dalam tahapan pemilu semua akan terlibat untuk mengawasi bukan hanya staf yang membidangi, maka dari itu semua harus dapat keahlian dan pemahaman yang sama mengenai pengawasan, SDM dan Sengketa" ungkap Naidi.
Dalam hal ini Sri Mulyani memaparkan sesuai dengan perbawaslu kita di amanatkan dalam menangani sengketa ini ada dua kepanitiaan terdiri dari penerimaan laporan dan pemeriksaan majelis permusyawaratan khusus dalam musyawarah terbuka, karena ketua memiliki kewenangan membentuk majelis dan koordinator sekretariat memiliki kewenangan penetapan SK kepanitian baik di permohonan maupun panitia musyawarah.
"Undang-Undang nomor 10 pasal 143 tahun 2016 kita memiliki legalisir untuk penyelesaian sengketa, sebagaimana dimaksud pasal 142 Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan atau temuan, untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui tahapan menerima dan mengkaji laporan atau temuan serta mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat" tutur sri mulyani.
Pelaksanaan penyelesaian sengketa, masih menyisihkan beberapa persoalan mendasar pada tataran sumber daya manusia (SDM) yang terlibat. Meskipun secara hasil tidak ada satupun penyelesaian sengketa yang menjadi persoalan hukum baru, akan tetapi dalam dinamikanya terdapat banyak tantangan dan hambatan yang harus dmrai kembali sebagai bahan refleksi dan perbaikan dalam penyelesaian sengketa proses kedepannya. Tanggung jawab besar Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses terletak pada penerapan asas pelaksanaan pemilu yang "adil". Asas adil dalam konstitusi salah satunya diwujudkan dalam penyelesaian sengketa proses.
Tim Redaktur Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya