Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019

Blangpidie, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada bulan april tahun 2019 telah menangani dan menyelesaikan satu temuan pelanggaran pemilu yakni dugaan pelanggaran Aparataur Sipil Negara (ASN) terlibat  politik praktis. Temuan tersebut diregister dengan nomor: 02/TM/PL/Kab.01.07.IV/2019. Dalam kasus tersebut terdapat 2 (dua) barang bukti yaitu satu lembar kalender dan satu lembar kartu nama calon legislatif.

Barang Dugaan Pelanggaran (BPD) tersebut untuk saat ini masih berada di kantor Panwaslih Abdya karena sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sebelumnya pihak Panwaslih Abdya juga telah menyurati pihak terkait dengan pemberitahuan pengambilan BDP yaitu saudara Andri Sahputra pada tanggal 1 Desember 2021. Setelah tujuh hari kerja surat di terima, saudara Andri Sahputra juga tidak mendatangi kantor Panwaslih Abdya untuk mengambil BDP.

Menindak lanjuti surat edaran dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia nomor: 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan maka Panwaslih Abdya melalui Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yaitu Ibu Rahmah Rusli mengumumkan secara resmi tentang  Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Pemilu tahun 2019 kepada publik melalui website resmi Panwaslih Abdya.

Tim Redaktur Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Pengumuman