Pengumuman Rekrutmen Staf Non PNS di Panwaslu Kecamatan
|
Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 054 /HK.01/K1/10/202 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 314/HK.01.00/k1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksana Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024, dijelaskan bahwa Pegawai Sekretariat Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Surat Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh Nomor : 215/KP.01.03/AC/11/2022 tanggal 07 November 2022 Perihal Rekrutmen Tenaga Non PNS pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Sehubungan hal tersebut di atas bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya Menerima Pendaftaran bagi Calon Tenaga Pelaksana Non PNS dan Tenaga Pendukung Non PNS pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Aceh Barat Daya dalam rangka Pemilu serentak Tahun 2024
Pengumuman Rekrutmen Calon Tenaga Pelaksana/Pendukung Non PNS di Panwaslu Kecamatan Kabupaten Aceh Barat DayaUnduh Surat - Surat Persyaratan Pendaftaran Calon Tenaga Pelaksana/Pendukung Non PNS di Panwaslu Kecamatan Kabupaten Aceh Barat DayaUnduh