Peningkatan Dan Penguatan Kapasitas Tata Kelola Kearsipan Dinamis
|
Blangpidie, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan kegiatan peningkatan dan penguatan kapasitas tata kelola kearsipan dinamis dilaksanakan di Sekretariat setempat serta diikuti oleh seluruh jajaran Panwaslih Abdya, Selasa (19/09/2023).
Haris Firmansyah selaku Koordinator Sekretariat Panwaslih Abdya mengatakan kearsipan yaitu rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Bawaslu dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
“Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di Bidang kearsipan yang diperoleh Melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan”, imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama Haris juga menjelaskan arsip dinamis merupakan arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
Dalam hal ini juga staf kearsipan Panwaslih Abdya Salma menjelaskan mengatakan bahwa arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta Arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia.
“Dalam membuat surat harus berpedoman pada Perbawaslu 11 Tahun 2020 tentang klasifikasi arsip dan perbawaslu 13 Tahun 2020 tata naskah dinas”, kata salma.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya