Lompat ke isi utama

Berita

Peningkatan Kapasitas Operator PPID Panwaslih Kabupaten/Kota Dalam Pengisian SAQ

Dokumentasi Rapat Tata Cara Pengisian Selft Assessment Questionnaire (SAQ), Jum'at (21/06/2024).

Dokumentasi Rapat Tata Cara Pengisian Selft Assessment Questionnaire (SAQ), Jum'at (21/06/2024).

Aceh Barat Daya, Sehubungan dengan surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 880/HM.00.00/K1/06/2024 tentang sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 tahun 2022 tentang  Perubahan Atas Peraturan  Badan Pengawas  Pemilu Nomor  10  Tahun  2019 tentang Pengelolaan   dan  Pelayanan   Informasi   Publik  Badan   Pengawas   Pemilihan  Umum,   Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, badan publik wajib melakukan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.

Pelaksanaan kegiatan Rapat Tata Cara Pengisian Selft Assessment Questionnaire (SAQ) yang dilaksanakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh bertempat di Sekretariat Panwaslih Kota Langsa, Jum’at (21/06/2024).

Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik, memberikan pembinaan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, memberikan umpan balik dan solusi pemecahan atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, ungkap Hendra selaku Ketua Panwaslih Aceh Barat Daya.

Pada penilaian keterbukaan informasi publik, PPID Panwaslih Kabupaten/Kota di wajibkan untuk mengupdate website atau dokumen dokumen pada website PPID yang terbaru di website PPID Panwaslih Kabupaten/Kota. Selain dokumen dan website, PPID Panwaslih Kabupaten/Kota juga harus menyediakan ruangan khusus PPID dan membuat informasi informasi terkait keterbukaan informasi publik, tutur Hendra.

Tim Pusdatin sudah melakukan menggunakan beberapa metode dari pengumpulan data termasuk observasi langsung terhadap prosedur dan dokumentasi. Indikator yang digunakan adalah sesuai Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelaksanaan monitoring ini dilakukan secara terjadwal mulai 10-23 Juni 2024, harapannya PPID Panwaslih Kabupaten/Kota sudah melengkapi atau menjawab semua pertanyaan serta bukti dukung dari pertanyaan di aplikasi E-Monev dari Bawaslu RI.

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya