Peningkatan Pemahaman Penanganan Pelanggaran Pasca Pemilu Tahun 2024
|
Aceh Barat Daya, Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya melaksanakan kegiatan untuk peningkatan pemahaman penanganan pelanggaran pasca Pemilihan Umum tahun 2024, Selasa (17/06/2025).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terus berkomitmen dalam meningkatkan kapasitas jajarannya. Kali ini, Bawaslu Abdya mengadakan rapat internal yang berfokus pada peningkatan pemahaman penanganan pelanggaran pasca-Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024. Rapat ini menjadi bagian penting dari evaluasi menyeluruh dan persiapan menghadapi tahapan demokrasi selanjutnya.
Rapat ini dipresentasikan oleh Rahmad Kurniadi selaku staf Penanganan Pelanggaran, kegiatan ini juga dipimpin langsung oleh Hendra selaku Ketua Bawaslu Abdya, dan diikuti oleh Rizwan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa , Koordinator Sekretariat Haris Firmansyah, serta seluruh staf Bawaslu Abdya, bertujuan untuk merefleksikan dan memperdalam pemahaman terkait regulasi serta prosedur penanganan pelanggaran yang terjadi selama Pemilu 2024.
Hendra selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan rapat internal untuk membahas dan menangani dugaan pelanggaran pemilu. Rapat ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bawaslu dalam melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran selama tahapan pemilu berlangsung.
Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya, berkomitmen untuk memastikan semua dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Ungkap Hendra.
Ia juga menambahkan bahwa peningkatan pemahaman ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan investasi penting dalam menjaga integritas Pemilu. "Setiap laporan pelanggaran harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pemahaman yang kuat akan Tupoksi dan regulasi adalah kunci untuk menghasilkan putusan yang tepat dan berkeadilan," imbuhnya.
Rizwan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan bahwa rapat pada hari ini menunjukkan implementasi tugas dan wewenang dalam menyelesaikan penanganan pelanggaran untuk memastikan bahwa seluruh proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan sesuai aturan, hingga hasil akhir pemilu ditetapkan secara sah.
Rapat ini juga menjelaskan secara umum kepada seluruh jajaran bawaslu kabupaten aceh barat daya, sebagai landasan atau dasar hukum penanganan pelanggaran sampai dengan elemen krusial, yang harus menjadi rujukan utama bawaslu dalam menjalankan tugasnya, pungkas Rizwan.
Rapat internal ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas jajaran Bawaslu Abdya dalam mengidentifikasi, mencegah, dan menindak setiap bentuk pelanggaran pemilu. Dengan pemahaman yang lebih baik dan koordinasi yang solid, Bawaslu Abdya siap menghadapi berbagai dinamika pengawasan, termasuk dalam menghadapi tahapan Pemilu yang akan datang, tutup Rizwan.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya